MAKALAH
PENYALURAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Sarana dan Prasarana
yang dibina oleh Abdul Haq As, S.Pd, M.Pd
s
Oleh :
Asa
Rindani (201691200056)
Hikmatussholihah (201691200069)
Mufid Nurdiawati (201691200080)
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AT-TAQWA DONDOWOSO
MEI 2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Proses belajar mengajar (PBM) atau kegiatan belajar mengajar akan semakin
sukses bila ditunjang dengan sarana prasarana pendidikan yang memadai, sehingga
pemerintahpun selalu berupaya untuk secara terus menerus melengkapi sarana
prasarana pendidikan bagi seluruh jenjang dan tingkat pendidikan sehingga
kekayaan fisik negara yang berupa sarana prasarana pendidikan telah menjadi
sangat besar.
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara
langsung dipergunakan dan menunjang dalam proses pendidikan, misalnya ruang
kelas, gedung, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Adapun yang
dimaksud prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang
jalannya proses pendidikan, khususnya
belajar mengajar tetapi juga dapat dimanfaatkan secara langsung untuk proses
belajar mengajar. Misalnya, taman sekolah untuk pengajaran biologi, atau
halaman sekolah sebagai lapangan olahraga.
Walaupun antara sarana dan prasarana mempunyai sedikit perbedaan,
namun sarana dan prasarana ini sama-sama digunakan untuk tujuan yang akan
dicapai oleh pendidikan yaitu untuk menyalurkan pengetahuan dan pendidik kepada
peserta didik agar dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan minat
peserta didik sehingga proses belajar mengajar terjadi.
Dalam makalah ini penulis akan membahas tentang pendistribusian /
penyaluran sarana dan prasarana.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
konsep penyaluran sarana dan prasarana pendidikan?
2.
Bagaimana
proses penyaluran sarana dan prasarana pendidikan?
3.
Bagaimana jalur
pengiriman sarana dan prasarana pendidikan?
4.
Bagaimana pengendalian
penyaluran sarana dan prasarana pendidikan?
5.
Bagaimana
pendistribusian perlengkapan sekolah?
C.
Tujuan
1.
Untuk memahami
konsep penyaluran sarana dan prasarana pendidikan
2.
Untuk
mengetahui proses penyaluran sarana dan prasarana pendidikan
3.
Untuk
mengetahui jalur pengiriman sarana dan prasarana pendidikan
4.
Untuk memahami pengendalian
penyaluran sarana dan prasarana pendidikan
5.
Untuk memahami
pendistribusian perlengkapan sekolah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
penyaluran sarana dan prasarana pendidikan
Sarana pendidikan, khususnya buku baik buku pelajaran maupun buku
bacaan atau buku perpustakaan adalah salah satu sarana pendidikan yang sangat
penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut,
pemerintah dari dahulu hingga kini telah banyak mengadakan penerbitan,
pembelian, dan sekaligus penyaluran buku-buku, baik buku pelajaran maupun buku
perpustakaan, terutama buku-buku untuk SD/MI, SMP/MTs, SMU/SMK/MA. Program
pengadaan buku tersebut mencakup kegiatan pengadaan naskah, pencetakan dan
penyalurannya sampai ke sekolah-sekolah pengguna buku tersebut. Dengan tanpa
mengurangi arti dan peranan pengadaan naskah dan pencetakan buku, penyaluran
merupakan kegiatan yang amat menentukan, karena sampai tidaknya buku tersebut
ke sekolah sasaran sangat bergantung kepada berhasil tidaknya kegiatan
penyaluran.
Penyaluran merupakan kegiatan yang menyangkut pemindahan sarana,
prasarana dan tanggung jawab pengelolaannya dari instansi yang satu kepada
instansi yang lain. Dalam batasan ini ada dua pihak yang terlibat yaitu :
pertama, pihak sumber yakni dari mana sarana dan prasarana berasal dan
disalurkan. Kedua, pihak penerima yaitu kepada siapa pengiriman sarana dan
prasarana ditujukan. Disamping kedua pihak tersebut kadang-kadang masih ada
pihak ketiga yaitu, yang berperan sebagai penyalur atau ekspeditur yang juga
berperan sebagai pihak penerima, dan ada kalanya atas namanya sendiri.
B.
Proses
penyaluran sarana dan prasarana pendidikan
Penyaluran sarana dan prasarana pendidikan meliputi tiga kegiatan
pokok yaitu penyusunan alokasi, pengiriman dan penyaluran. Jika dilihat dari
perspektif manajemen, maka penyaluran terbagi atas tiga kegiatan yaitu
perencanaan penyaluran, pelaksanaan pengiriman, dan monitoring penyaluran.
Penyusunan alokasi dan penyerahan merupakan tanggung jawab pihak sumber atau
yang berkepentingan, sedangkan pengiriman merupakan tanggung jawab pihak
penyalur (pihak ketiga).
Pekerjaan perencanaan penyaluran meliputi penyusunan rencana kerja
dan syarat-syarat (RKS) yang memuat persyaratan umum, persyaratan administrasi,
persyaratan teknis, dan lain-lain. Dalam persyaratan teknis itulah sistem
alokasi, nama dan jumlah sarana, termasuk tata cara penerimaan dicantumkan.
Jika penyalur bertanggung jawab atas pengemasan, maka tata cara pengemasan
harus pula dicantumkan. Perlu diketahui bahwa penggunaan jasa pihak ketiga yang
biaya pengirimannya diantara 5 juta rupiah sampai 20 juta rupiah dilakukan
melalui penunjukan langsung, dan biaya diatas 20 juta rupiah melalui pelelangan
umum atau pelelangan terbatas.
Pekerjaan pelaksanaan penyaluran (pengiriman) mulai dilakukan
apabila pihak ketiga telah dilibatkan, misalnya setelah pemasangan pengumuman
tentang akan adanya pelelangan atau setelah penunjukan. Pada tahap ini yang
menjadi tanggung jawab pihak pertama adalah menemukan pelaksanaan penyaluran (ekspeditur)
yang dapat bekerja dengan baik.
Sedangkan pengawasan penyaluran dilaksanakan sejak awal perencanaan
penyaluran mulai dari penyusunan alokasi sampai serah terima sarana yaitu
penyusunan alokasi itu sendiri, alamat penerima, jumlah sarana yang akan dikirim,
jadwal pengiriman, pengemasan, pemuatan, pengangkutan, pembongkaran,
penerimaan, dan pelaporan. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan itu dengan baik,
para petugas harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang penyaluran baik
konsep, teori maupun praktiknya.
C.
Jalur
Pengiriman Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dilingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan terdapt banyak
proyek pengadaan sarana dan prasarana dan sekaligus penyalurannya seperti
proyek pembinaan moral pancasila (PPMP), proyek buku terpadu (PBT), proyek
pembinaan pendidikan dasar (PPPD), dan lain sebagainya. Sasaran penyebaran
sarana dan prasarana tersebut adalah semua lembaga pendidikan negeri dan swasta
diseluruh plososk tanah air, baik yang terdapat dikota- kota maupun diwilayah
pedesaan terpencil. Kebijakan penyaluran yang meliputi perencanaan dan
distribusi terjadi variasi antara satu proyek dengan proyek lainnya. Efektivitas
dan evisiensi pelaksanaannya juga beda-beda. Penyaluran sarana dinyatakan
efektif apabila sarana yang diadakan sampai pada si pemakai dengan keadaan
utuh. Benar jumlahnya, tepat waktunya, dan wajar biayanya.
Pada dasarnya ada dua jalur pengiriman yaitu pengiriman langsung
dan pengiriman tidak langsung. Pengiriman langsung berarti sarana dari proyek
langsung dikirim ke pemakai, misalnya dari proyek langsung dikirim ke SD, SMP,
dan SMA diseluruh pelosok tanah air. Pengiriman tidak langsung adalah
pengiriman sarana dimana sarana tersebut belum sampai kesekolah atau pemakai
mampir terlebih dahulu di beberapa terminal, misalnya mampir dikantor wilayah
atau dinas pendidikan provinsi, kandepdikbud kab-kota/dinas pendidikan
kabupaten-kota, dan di kandepdikbud cam/kasi pendidikan dasar/UPTD, sebelum
sampai ke sekolah sasaran beberapa kemungkinan jalur pengiriman yang terjadi adalah
sebagai berikut
No
|
Proyek pusat
|
Terminal
|
||||
Kanwil/dinas provinsi
|
Kandep Kab-Ko/ Dinas Kab-Kota
|
Kandep Cam/Kasi Diknas/UPTD
|
Kantor
POS/Dll
|
Sekolah / Pemakai
|
||
1
|
V
|
-
|
-
|
-
|
-
|
V
|
2
|
V
|
V
|
-
|
-
|
-
|
V
|
3
|
V
|
V
|
V
|
-
|
-
|
V
|
4
|
V
|
V
|
V
|
V
|
-
|
V
|
5
|
V
|
V
|
-
|
V
|
-
|
V
|
6
|
V
|
-
|
V
|
V
|
-
|
V
|
7
|
V
|
-
|
V
|
-
|
-
|
V
|
8
|
V
|
-
|
-
|
V
|
-
|
V
|
9
|
V
|
-
|
-
|
-
|
V
|
V
|
Dari pola jalur pengiriman diatas kelihatan bahwa terdapat
bermacam-macam cara yang diterapkan oleh proyek dalam rangka penyaluran sarana.
Suatu proyek dapat menerapkan beberapa pola penyaluran, misalnya PPMP dan PBT
ketika menyalurkan buku pelajaran untuk SMP/SMA, jalur yang diambil biasnaya
dengan pengiriman langsung, artinya ekspeditur menyerahkan sraana tersebut
secara langsung ke sekolah yang bersangkutan tanpa singgah diterminal lainnya.
Namun untuk pengiriman sarana ke sekolah dasar (SD) maka PPMP dan PBT, dan PPPD
menyalurkannya melalui beberapa terminal seperti terlihat dalam table.
Penerapan sistem penyaluran untuk setiap daerah mungkin juga
berbeda-beda terutama untuk sekolah-sekolah yang ada di pulau jawa dengan
sekolah-sekolah yang ada di luar puulau jawa. Buku-buku daroi proyek pembinaan
pendidikan dasar (PPPD) untuk wilayah di pulau jawa munkin disalurkan melalui
kandepdikbud kecamatan atau kasu pendidikan dasar atau UPTD, dan baru ke
pemakai. Sementara untuk di daerah luar pulau jawa, buku-buku tersebut mungkin
dikirim melalui kandepdikbud kab/kota atau dinas pendidikan kabupaten atau kota
terlebih dahulu, kemudian ke kecamatan, setelah itu baru ke sekolah. Proyek
pengadaan buku untuk sekolah kejuruan biasanya mengirimkan buku-bukunya
langsung ke sekolah. Buku-buku dari PPMP dan PBT (sebagai stok nasional)
dikirimkan melalui kanwil/dinas pendidikan provinsi dan sekaligus mengatur
penyalurannya ke sekolah-sekolah yang membutuhkan. Begitu pula buku-buku paket
A untuk pendidikan non formal juga disalurkan melalui kanwil/dinas pendidikan
provinsi sebelum sampai kepada pemakai.
Diantara proyek-proyek yang ada, ada yang memeberikan proyek
penyaluran sarana di daerah, walaupun belum memadai. Dalam praktiknya, biaya
tersebut pada umumnay tidak memenuhi sasaran. Dalam hal serah terima sarana
ada pula terjadi beberapa penyimpangan,
kadang-kadang petugas ekspeditur menyerahkan sarana di luar jam kerja, sore
hari maupun malam hari sehingga sulit di lakukan pemeriksaan yang semestinya.
Kadang-kadang ekspeditur yang seharusnya bertugas menyampaikan sarana langsung
ke sekolah-sekolah atau ke kecamatan (buku-buku SD), tetapi yang bersangkutan
menitipkan saran tersebut dikandepdikbud kabupaten/kota atau dinas pendidikan kabupaten/kota
sehingga aparat pada kantor tersebut bertindak sebagai “sub kontraktor” untuk
penyaluran buku ke sekolah. Jika hal ini terjadi dalam praktiknya maka kepala
sekolah yang bersangkutan di panggil untuk mengambil srana, dan biaya
pengangkutan sarana biasanya di tanggung oleh sekolah.
Satu hal yang juga biasa terjadi adalah bahwa jumlah saranba yang
terdapat dalam kemasan tidak sesuai dengan jumlah yang ada pada dokumen.
Biasanya jumlahnya kurang. Kekelirua ini mungkin saja terjadi pada pengemasan pertama
dipercetakan, atau pengemasan oleh ekspeditur, atau waktu repacking di daerah.
Kondisi geografis dan iklkim merupakan tantangan yang besar dalam penyebaran
sarana sehingga sarana yang dijadwalkan tidak sampai pada waktunya. Masih
banyak hla-hal yang menyebabkan tidak sampainya sarana kepada si pemakai dalam
jumlah yang benar, keadaan yang utuh, alamat yang tepat, dan waktu yang tepat.
Sebagian sarana tersebut menumpuk digudang menunggu iklim yang cocok, biaya
yang cuckup, dan saran pengangkutan yang tersedia, terutama untuk daerah-daerah
yang terpencil.
D.
Pengendalian
Penyaluran Sarana dan Prasarana Pendidikan
Untuk memperlancar pelaksanaan pengiriman sarana hasil proyek
dilingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan dan agar terciptanya
kordinasi yang lebih baik, mentri pendidikan dan kebudayaan dengan surat
keputusan nomor 011/P/1985 tanggal 9 Januari 1985 telah membentuk tim
pengendali pengiriman sarana tingkat pusat yang bertugas mengoordinasikan
pengiriman sarana, memonitor pelaksanaannya, mengatasi keterlambatan,
kemacetan, dan hambatan lainnya; menyiapkan tanggapan tentang pengiriman
sarana; dan menyiapkan saran-saran kepada pimpinan kementrian tentang
penyempurnaan pengiriman sarana. Dalam mekanisme kerja tim tersebut ditetapkan
bahwa sarana yang dikirimkan apakah secara langsung atau melalui aparat
dikantor wilayah/dinas pendidikan provinsi, kandepdikbud kabupaten./kota atau
dinas pendidikan kabupaten/kota, kandepdikbud cam/seksi pendidikan dasar/UPTD
yang harus segera sampai ke sekolah sebagai pemakai, dan sarana yang diterima
sekolah harus segera dinventarisasi dan dikelola oleh sekolah yang
bersangkutan. Kanwil/dinas pendidikan provinsi, kandepdikbud kabupaten/kota
atau dinas pendidikan kabupaten/kota, kandepdikbud cam/seksi pendidikan dasar/UPTD,
dan sekolah pemakai yang sudah menerima kiriman sarana wajib mengirimkan
laporan tentang penerimaan sarana tersebut kepada instansi diatasnya, instansi
pengirim dan atau proyek yang bersangkutan. Ekspeditur pelaksanaan pengiriman
sarana wajib memberikan laporan kepada proyek yang bersangkutan mengenai segala
sesuatu yang menyangkut pengiriman sarana berikut masalah yang dihadapi. Pihak
proyek yang bertanggung jawab terhadap pengiriman sarana wajib menyampaikan
kepada tim pengendali.
Data yang disampaikan proyek kepada tim pengendali adalah meliputi:
data jenis sarana yang dikirim, jumlahnya, biaya pengiriman, alokasinya, waktu
pengiriman, dan nama dan alamat lengkap ekspeditur pelaksana pengiriman sarana.
Proyek juga harus melaporkan perkembangan pelaksanaan pengiriman sarana berikut
dengan alternative pemecahan yang ditempuh dalam menaggulangi masalah dan
hambatan yang timbul. Laporan proyek tersebut dan perkembangan pelaksanaan
pengiriman sarana yang sedang berjalan dilaporkan secara periodic (sekali dalam
satu bulan) kepada tim pengendali yang dalam hal ini adalah ketua hariannya
yaitu kepala biro perlengkapan secretariat jendral kementrian pendidikan dan
kebudayaan. Sementara anggota tim pengendali adalah semua pemimpin proyek.
Berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 0173/0/1983
tanggal 14 Maret 1983 di tingkat provinsi di bentuk bagian perlengkapan,
ditingkat kabupaten/kota dibentuk sub bagian yang salah satu fungsinya adalah
melaksanakan penyaluran sarana dan prasarana pendidikan di daerah. Dengan
demikian penanganan penyaluran sarana dan prasarana di daerah seluruhnya
ditangani oleh aparat yang relevan. Untuk menunjang kegiatan tersebut, proyek
buku terpadu (PBT) atas bantuan Bank dunia telah membangun gedung buku di sebagian
besar ibukota kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Pembangunan gudang dan depot
tersebut diharapkan dapat digunakan dalam rangka memperlancar proses pengiriman
sarana dan prasarana pendidikan khususnya buku di daerah-daerah[1].
E.
Pendistribusian
perlengkapan sekolah
Pendistribusian atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan
pemindahan barang dan tanggung jawab dari seorang penanggung jawab penyimpanan
kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu. Dalam prosesnya,
ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu ketepatan barang yang di sampaikan,
baik jumlah maupun jenisnya; ketepatan sasaran penyampaiannya, dan ketepatan
kondisi barang yang disalurkan. Dalam rangka itu, paling tidak tiga langkah
yang sebaiknya ditempuh oleh bagian penaggung jawab penyimpanan atau
penyaluran, yaitu :
1.
penyusunan
alokasi barang;
2.
pengiriman
barang;
3.
penyerahan
barang.
Untuk dikatakn berjalan secara
efektif, dalam pendistribusian harus memenuhi beberapa asas pendistribusian.
Adapun asas pendistribusian yang perlu di perhatikan yaitu:
a.
asas ketepatan
b.
asas kecepatan
c.
asas keamanan
d.
asas ekonomi
Barang yang telah diterima dinvestasi oleh panitia pengadaan,
setelah kebenarannya diperiksa berdasarkan daftar yang ada pada surat
pengantar, tidak berarti semua personel sekolah dapat menggunakan secara bebas.
Barang-barang tersebut perlu diatur lebih lanjut untuk memudahkan pengawasan
dan pertanggungjawabannya apabila pendistribusiannya tidak diatur dengan sebaik
baiknya, pengelola perlengkapoan sekolah akan mengalami kesulitan dalam membuat
laporan pertanggung jawabannnya[2].
Dalam kaitan dengan perihal
diatas, perlu adanya penyusunan alokasi pendistribusian. Dengan terlebih dahulu
dilakukan penyusunan alokasi pendistribusian barang-barang yang telah diterima
oleh sekolah dan dapat disalurkan sesuai dengan kebutuhan barang pada
bagian-bagian sekolah, dengan melihat kondisi, kualitas, dan kuantitas barang
yang ada. Semakin jelas alokasinya, semakin jelas oula pelimpahan tanggung
jawab pada penerima. Dengan demikian, pendistribusiannya lebih mudah
dilaksanakan dan dikontrol setiap saat. Tujuan akhir penyusunan alokasi
tersebut pada akhirnya adalah untuk menghindari pemborosan yang seharusnya
tidak perlu terjadi.
Dalam penyusunan alokasi ini, ada empat hal yanhg harus
diperhatikan dan ditetapkan.
1)
Penerimaan
barang, yaitu orang yang menerima barang dan sekaligus mempertanggung jawabkannya
sesuai dengan daftar barang yang diterima. Identitas orang yang menerima barang
harus jelas. Identitsnya meliputi: (a) nama lengkap; (b) jabatan resmi
disekolah tersebut; (c) nomor induk pegawai; (d) dan alamat penerima.
2)
Waktu
penyaluran barang. Waktu penyaluran harus disesuaikan dengan kebutuhan barang
tersebut, terutama yang berhubungan dengan proses belajar mengajar. Selain itu,
penyaluran perlengkapan tergantung pada jenisnya. Untuk barang yang habis,
seperti kapur tulis, harus dapat dengan mudah disalurkan di kelas-kelas
sehingga tidak menghambat jalannya aktivitas pendidikan. Sementara untuk
barang-barang yang tidak habis pakai dapat disalurkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan terhadap keberadaan barang yang tersedia. Apabila
barang-barang yang ada pada bagian-bagian tertentu kuarang dapat difungsikan
lagi, perlu ada penggantinya, dan segera mendapatkan penyaluran barang-barang
yang baru, sehingga penyakuran barang-barang habis dipakai lebih bersifat
sewaktu-waktu bila dipergunakan.sebagai contohnya adalah papan tukis, lemari
buku, meja, kursi, bola voly dan sebainya.
3)
Jenis barang
yang akan disalurkan kepada pemakai. Untuk mempermudah pengelolaan perlengkapan
disekolah ada beberapa cara dalam membedakan jenis perlengkapan yang ada di
sekolah, isalnya, dengan melihat penggunaan tersebut.
4)
Jumlah barang
yang akan didistribusikan. Dalam pendistribuysian, agar keadaan barang yang
sudah disalurkan dapat diketahui secara pasti dan dapat dikontrol, perlu ada
ketegasan jumlah barang yang disalurkan. Yang perlu dicantumkan dalam numlah
barang ini adalah
a)
Satuan
hitungannya, misalnya: stel, sheet, atau eksemplar;
b)
Jumlah satuan,
misalnya: 10 unit, 5 stel;
c)
Jumlah isi atau
bagian dari masing-masing satuan, misalnya: 2 stel meja tamu, 5 kursi;
d)
Harga satuan.
Berdasarkan keseluruhan uraian tentang pendistribusian diatas,
dapat ditegaskan bahwa pada dasarnya ada dua sistem pendistribusian barang yang
dapat ditempouh oleh pengelola perlengkaopan sekolah, yaitu sistem langsung dan
sistem tidak langsung. Dengan menggunakan sistem pendistribusian langsung,
berarti barang-barang yang sudah diterima dan diinvestasikan langsung
disalurkan langsung pada bagian-bagian yng membutuhkan tanpa melalui proses
penyimpanan terlebih dahulu. Sedangkan dengan menggunakan sistem pendistribusian
yang tidak langsung berarti barang-barang yang sudah diterima dan sudah
diinvestasikan tidak secara langsung disalurkan, melainkan harus disimpan
terlebih dahulu di gudang penyimpanan dengan
teratur. Hal ini biasanya digunkan apabila barang-brang yang lalu
ternyata masih tersisa.
Sistem apapun yang dighunakan oleh pengoala perlengkapan pendidikan
disekolah dasar tidak perlu dipersoalkan, asalkan memenuhi asas-asas dalam
pendistribusian yang efektif. Namun seandainya digunakan sistem pendistribusian
tidak langsung maka barang-barang yang perlu disimpan digudang perlu
mendapatkan pengawasan yang efektif. Dalam rangka mempermudah pengawasannya
perlu dibuatkan kartu stok barang. Kartu stok barang teresebut dapat dibuat
dari kertas manila yang berwarna dengan ukuran panjang 20cm dan lebar 14cm.
setelah dibuat, kartu tersebut sebaiknya diletakkan dekat dengan barang[3].
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan
tanggung jawabpenyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan
barang itu.
Langkah-langkah penyaluran /pendistribusian sarana prasarana :
1.
Penyusunan
alokasi
2.
Pengiriman
barang
3.
Penyerahan
barang
Sedangkan
sistem penyaluran / pendistribusian yaitu :
1.
Secara langsung
2.
Secara tidak
langsung
Adapun asas-asas penyaluran meliputi :
1.
Ketepatan
2.
Kecepatan
3.
Keamanan
4.
Ekonomi
B.
Saran
Demikian makalah ini, kami menyadari bahwa kesempurnaan hanya milik
Allah semata, untuk itu kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah
kami kedepannya sangat kami harapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Matin. 2016. Manajemen sarana dan
prasarana pendidikan. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
Bafadal. Ibrahim, 2014. Manajemen
Perlengkapan Sekolah. Jakarta : PT. Bumi Aksara
Mulyasa. 2007. Kurikulum yang
disempurnakan pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Bandung
: PT. Remaja Rosdakarya
Kak tujuan dan fungsi penyaluran sarana dan prasarana nya dong
BalasHapus