Minggu, 05 Mei 2019

Penyaluran Sarana Dan Prasarana Pendidikan

MAKALAH
PENYALURAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Sarana dan Prasarana
yang dibina oleh Abdul Haq As, S.Pd, M.Pd
 


s






Oleh :
                                      Asa Rindani                  (201691200056)
                                      Hikmatussholihah         (201691200069)
                                      Mufid Nurdiawati        (201691200080)



MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AT-TAQWA DONDOWOSO

MEI 2018






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Proses belajar mengajar (PBM) atau kegiatan belajar mengajar akan semakin sukses bila ditunjang dengan sarana prasarana pendidikan yang memadai, sehingga pemerintahpun selalu berupaya untuk secara terus menerus melengkapi sarana prasarana pendidikan bagi seluruh jenjang dan tingkat pendidikan sehingga kekayaan fisik negara yang berupa sarana prasarana pendidikan telah menjadi sangat besar.
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang dalam proses pendidikan, misalnya ruang kelas, gedung, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Adapun yang dimaksud prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya  proses pendidikan, khususnya belajar mengajar tetapi juga dapat dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar. Misalnya, taman sekolah untuk pengajaran biologi, atau halaman sekolah sebagai lapangan olahraga.
Walaupun antara sarana dan prasarana mempunyai sedikit perbedaan, namun sarana dan prasarana ini sama-sama digunakan untuk tujuan yang akan dicapai oleh pendidikan yaitu untuk menyalurkan pengetahuan dan pendidik kepada peserta didik agar dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan minat peserta didik sehingga proses belajar mengajar terjadi.
Dalam makalah ini penulis akan membahas tentang pendistribusian / penyaluran sarana dan prasarana.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep penyaluran sarana dan prasarana pendidikan?
2.      Bagaimana proses penyaluran sarana dan prasarana pendidikan?
3.      Bagaimana jalur pengiriman sarana dan prasarana pendidikan?
4.      Bagaimana pengendalian penyaluran sarana dan prasarana pendidikan?
5.      Bagaimana pendistribusian perlengkapan sekolah?

C.    Tujuan
1.      Untuk memahami konsep penyaluran sarana dan prasarana pendidikan
2.      Untuk mengetahui proses penyaluran sarana dan prasarana pendidikan
3.      Untuk mengetahui jalur pengiriman sarana dan prasarana pendidikan
4.      Untuk memahami pengendalian penyaluran sarana dan prasarana pendidikan
5.      Untuk memahami pendistribusian perlengkapan sekolah
























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep penyaluran sarana dan prasarana pendidikan
Sarana pendidikan, khususnya buku baik buku pelajaran maupun buku bacaan atau buku perpustakaan adalah salah satu sarana pendidikan yang sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dari dahulu hingga kini telah banyak mengadakan penerbitan, pembelian, dan sekaligus penyaluran buku-buku, baik buku pelajaran maupun buku perpustakaan, terutama buku-buku untuk SD/MI, SMP/MTs, SMU/SMK/MA. Program pengadaan buku tersebut mencakup kegiatan pengadaan naskah, pencetakan dan penyalurannya sampai ke sekolah-sekolah pengguna buku tersebut. Dengan tanpa mengurangi arti dan peranan pengadaan naskah dan pencetakan buku, penyaluran merupakan kegiatan yang amat menentukan, karena sampai tidaknya buku tersebut ke sekolah sasaran sangat bergantung kepada berhasil tidaknya kegiatan penyaluran.
Penyaluran merupakan kegiatan yang menyangkut pemindahan sarana, prasarana dan tanggung jawab pengelolaannya dari instansi yang satu kepada instansi yang lain. Dalam batasan ini ada dua pihak yang terlibat yaitu : pertama, pihak sumber yakni dari mana sarana dan prasarana berasal dan disalurkan. Kedua, pihak penerima yaitu kepada siapa pengiriman sarana dan prasarana ditujukan. Disamping kedua pihak tersebut kadang-kadang masih ada pihak ketiga yaitu, yang berperan sebagai penyalur atau ekspeditur yang juga berperan sebagai pihak penerima, dan ada kalanya atas namanya sendiri.
B.     Proses penyaluran sarana dan prasarana pendidikan
Penyaluran sarana dan prasarana pendidikan meliputi tiga kegiatan pokok yaitu penyusunan alokasi, pengiriman dan penyaluran. Jika dilihat dari perspektif manajemen, maka penyaluran terbagi atas tiga kegiatan yaitu perencanaan penyaluran, pelaksanaan pengiriman, dan monitoring penyaluran. Penyusunan alokasi dan penyerahan merupakan tanggung jawab pihak sumber atau yang berkepentingan, sedangkan pengiriman merupakan tanggung jawab pihak penyalur (pihak ketiga).
Pekerjaan perencanaan penyaluran meliputi penyusunan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang memuat persyaratan umum, persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan lain-lain. Dalam persyaratan teknis itulah sistem alokasi, nama dan jumlah sarana, termasuk tata cara penerimaan dicantumkan. Jika penyalur bertanggung jawab atas pengemasan, maka tata cara pengemasan harus pula dicantumkan. Perlu diketahui bahwa penggunaan jasa pihak ketiga yang biaya pengirimannya diantara 5 juta rupiah sampai 20 juta rupiah dilakukan melalui penunjukan langsung, dan biaya diatas 20 juta rupiah melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas.
Pekerjaan pelaksanaan penyaluran (pengiriman) mulai dilakukan apabila pihak ketiga telah dilibatkan, misalnya setelah pemasangan pengumuman tentang akan adanya pelelangan atau setelah penunjukan. Pada tahap ini yang menjadi tanggung jawab pihak pertama adalah menemukan pelaksanaan penyaluran (ekspeditur) yang dapat bekerja dengan baik.
Sedangkan pengawasan penyaluran dilaksanakan sejak awal perencanaan penyaluran mulai dari penyusunan alokasi sampai serah terima sarana yaitu penyusunan alokasi itu sendiri, alamat penerima, jumlah sarana yang akan dikirim, jadwal pengiriman, pengemasan, pemuatan, pengangkutan, pembongkaran, penerimaan, dan pelaporan. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan itu dengan baik, para petugas harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang penyaluran baik konsep, teori maupun praktiknya.
C.    Jalur Pengiriman Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dilingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan terdapt banyak proyek pengadaan sarana dan prasarana dan sekaligus penyalurannya seperti proyek pembinaan moral pancasila (PPMP), proyek buku terpadu (PBT), proyek pembinaan pendidikan dasar (PPPD), dan lain sebagainya. Sasaran penyebaran sarana dan prasarana tersebut adalah semua lembaga pendidikan negeri dan swasta diseluruh plososk tanah air, baik yang terdapat dikota- kota maupun diwilayah pedesaan terpencil. Kebijakan penyaluran yang meliputi perencanaan dan distribusi terjadi variasi antara satu proyek dengan proyek lainnya. Efektivitas dan evisiensi pelaksanaannya juga beda-beda. Penyaluran sarana dinyatakan efektif apabila sarana yang diadakan sampai pada si pemakai dengan keadaan utuh. Benar jumlahnya, tepat waktunya, dan wajar biayanya.
Pada dasarnya ada dua jalur pengiriman yaitu pengiriman langsung dan pengiriman tidak langsung. Pengiriman langsung berarti sarana dari proyek langsung dikirim ke pemakai, misalnya dari proyek langsung dikirim ke SD, SMP, dan SMA diseluruh pelosok tanah air. Pengiriman tidak langsung adalah pengiriman sarana dimana sarana tersebut belum sampai kesekolah atau pemakai mampir terlebih dahulu di beberapa terminal, misalnya mampir dikantor wilayah atau dinas pendidikan provinsi, kandepdikbud kab-kota/dinas pendidikan kabupaten-kota, dan di kandepdikbud cam/kasi pendidikan dasar/UPTD, sebelum sampai ke sekolah sasaran beberapa kemungkinan jalur pengiriman yang terjadi adalah sebagai berikut

No
Proyek pusat
Terminal
Kanwil/dinas provinsi
Kandep Kab-Ko/ Dinas Kab-Kota
Kandep Cam/Kasi Diknas/UPTD
Kantor
POS/Dll
Sekolah / Pemakai
1
V
-
-
-
-
V
2
V
V
-
-
-
V
3
V
V
V
-
-
V
4
V
V
V
V
-
V
5
V
V
-
V
-
V
6
V
-
V
V
-
V
7
V
-
V
-
-
V
8
V
-
-
V
-
V
9
V
-
-
-
V
V

Dari pola jalur pengiriman diatas kelihatan bahwa terdapat bermacam-macam cara yang diterapkan oleh proyek dalam rangka penyaluran sarana. Suatu proyek dapat menerapkan beberapa pola penyaluran, misalnya PPMP dan PBT ketika menyalurkan buku pelajaran untuk SMP/SMA, jalur yang diambil biasnaya dengan pengiriman langsung, artinya ekspeditur menyerahkan sraana tersebut secara langsung ke sekolah yang bersangkutan tanpa singgah diterminal lainnya. Namun untuk pengiriman sarana ke sekolah dasar (SD) maka PPMP dan PBT, dan PPPD menyalurkannya melalui beberapa terminal seperti terlihat dalam table.
Penerapan sistem penyaluran untuk setiap daerah mungkin juga berbeda-beda terutama untuk sekolah-sekolah yang ada di pulau jawa dengan sekolah-sekolah yang ada di luar puulau jawa. Buku-buku daroi proyek pembinaan pendidikan dasar (PPPD) untuk wilayah di pulau jawa munkin disalurkan melalui kandepdikbud kecamatan atau kasu pendidikan dasar atau UPTD, dan baru ke pemakai. Sementara untuk di daerah luar pulau jawa, buku-buku tersebut mungkin dikirim melalui kandepdikbud kab/kota atau dinas pendidikan kabupaten atau kota terlebih dahulu, kemudian ke kecamatan, setelah itu baru ke sekolah. Proyek pengadaan buku untuk sekolah kejuruan biasanya mengirimkan buku-bukunya langsung ke sekolah. Buku-buku dari PPMP dan PBT (sebagai stok nasional) dikirimkan melalui kanwil/dinas pendidikan provinsi dan sekaligus mengatur penyalurannya ke sekolah-sekolah yang membutuhkan. Begitu pula buku-buku paket A untuk pendidikan non formal juga disalurkan melalui kanwil/dinas pendidikan provinsi sebelum sampai kepada pemakai.
Diantara proyek-proyek yang ada, ada yang memeberikan proyek penyaluran sarana di daerah, walaupun belum memadai. Dalam praktiknya, biaya tersebut pada umumnay tidak memenuhi sasaran. Dalam hal serah terima sarana ada  pula terjadi beberapa penyimpangan, kadang-kadang petugas ekspeditur menyerahkan sarana di luar jam kerja, sore hari maupun malam hari sehingga sulit di lakukan pemeriksaan yang semestinya. Kadang-kadang ekspeditur yang seharusnya bertugas menyampaikan sarana langsung ke sekolah-sekolah atau ke kecamatan (buku-buku SD), tetapi yang bersangkutan menitipkan saran tersebut dikandepdikbud kabupaten/kota atau dinas pendidikan kabupaten/kota sehingga aparat pada kantor tersebut bertindak sebagai “sub kontraktor” untuk penyaluran buku ke sekolah. Jika hal ini terjadi dalam praktiknya maka kepala sekolah yang bersangkutan di panggil untuk mengambil srana, dan biaya pengangkutan sarana biasanya di tanggung oleh sekolah.
Satu hal yang juga biasa terjadi adalah bahwa jumlah saranba yang terdapat dalam kemasan tidak sesuai dengan jumlah yang ada pada dokumen. Biasanya jumlahnya kurang. Kekelirua ini mungkin saja terjadi pada pengemasan pertama dipercetakan, atau pengemasan oleh ekspeditur, atau waktu repacking di daerah. Kondisi geografis dan iklkim merupakan tantangan yang besar dalam penyebaran sarana sehingga sarana yang dijadwalkan tidak sampai pada waktunya. Masih banyak hla-hal yang menyebabkan tidak sampainya sarana kepada si pemakai dalam jumlah yang benar, keadaan yang utuh, alamat yang tepat, dan waktu yang tepat. Sebagian sarana tersebut menumpuk digudang menunggu iklim yang cocok, biaya yang cuckup, dan saran pengangkutan yang tersedia, terutama untuk daerah-daerah yang terpencil.
D.    Pengendalian Penyaluran Sarana dan Prasarana Pendidikan
Untuk memperlancar pelaksanaan pengiriman sarana hasil proyek dilingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan dan agar terciptanya kordinasi yang lebih baik, mentri pendidikan dan kebudayaan dengan surat keputusan nomor 011/P/1985 tanggal 9 Januari 1985 telah membentuk tim pengendali pengiriman sarana tingkat pusat yang bertugas mengoordinasikan pengiriman sarana, memonitor pelaksanaannya, mengatasi keterlambatan, kemacetan, dan hambatan lainnya; menyiapkan tanggapan tentang pengiriman sarana; dan menyiapkan saran-saran kepada pimpinan kementrian tentang penyempurnaan pengiriman sarana. Dalam mekanisme kerja tim tersebut ditetapkan bahwa sarana yang dikirimkan apakah secara langsung atau melalui aparat dikantor wilayah/dinas pendidikan provinsi, kandepdikbud kabupaten./kota atau dinas pendidikan kabupaten/kota, kandepdikbud cam/seksi pendidikan dasar/UPTD yang harus segera sampai ke sekolah sebagai pemakai, dan sarana yang diterima sekolah harus segera dinventarisasi dan dikelola oleh sekolah yang bersangkutan. Kanwil/dinas pendidikan provinsi, kandepdikbud kabupaten/kota atau dinas pendidikan kabupaten/kota, kandepdikbud cam/seksi pendidikan dasar/UPTD, dan sekolah pemakai yang sudah menerima kiriman sarana wajib mengirimkan laporan tentang penerimaan sarana tersebut kepada instansi diatasnya, instansi pengirim dan atau proyek yang bersangkutan. Ekspeditur pelaksanaan pengiriman sarana wajib memberikan laporan kepada proyek yang bersangkutan mengenai segala sesuatu yang menyangkut pengiriman sarana berikut masalah yang dihadapi. Pihak proyek yang bertanggung jawab terhadap pengiriman sarana wajib menyampaikan kepada tim pengendali.
Data yang disampaikan proyek kepada tim pengendali adalah meliputi: data jenis sarana yang dikirim, jumlahnya, biaya pengiriman, alokasinya, waktu pengiriman, dan nama dan alamat lengkap ekspeditur pelaksana pengiriman sarana. Proyek juga harus melaporkan perkembangan pelaksanaan pengiriman sarana berikut dengan alternative pemecahan yang ditempuh dalam menaggulangi masalah dan hambatan yang timbul. Laporan proyek tersebut dan perkembangan pelaksanaan pengiriman sarana yang sedang berjalan dilaporkan secara periodic (sekali dalam satu bulan) kepada tim pengendali yang dalam hal ini adalah ketua hariannya yaitu kepala biro perlengkapan secretariat jendral kementrian pendidikan dan kebudayaan. Sementara anggota tim pengendali adalah semua pemimpin proyek.
Berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 0173/0/1983 tanggal 14 Maret 1983 di tingkat provinsi di bentuk bagian perlengkapan, ditingkat kabupaten/kota dibentuk sub bagian yang salah satu fungsinya adalah melaksanakan penyaluran sarana dan prasarana pendidikan di daerah. Dengan demikian penanganan penyaluran sarana dan prasarana di daerah seluruhnya ditangani oleh aparat yang relevan. Untuk menunjang kegiatan tersebut, proyek buku terpadu (PBT) atas bantuan Bank dunia telah membangun gedung buku di sebagian besar ibukota kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Pembangunan gudang dan depot tersebut diharapkan dapat digunakan dalam rangka memperlancar proses pengiriman sarana dan prasarana pendidikan khususnya buku di daerah-daerah[1].
E.     Pendistribusian perlengkapan sekolah
Pendistribusian atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab dari seorang penanggung jawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu. Dalam prosesnya, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu ketepatan barang yang di sampaikan, baik jumlah maupun jenisnya; ketepatan sasaran penyampaiannya, dan ketepatan kondisi barang yang disalurkan. Dalam rangka itu, paling tidak tiga langkah yang sebaiknya ditempuh oleh bagian penaggung jawab penyimpanan atau penyaluran, yaitu :
1.    penyusunan alokasi barang;
2.    pengiriman barang;
3.    penyerahan barang.
Untuk dikatakn berjalan secara efektif, dalam pendistribusian harus memenuhi beberapa asas pendistribusian. Adapun asas pendistribusian yang perlu di perhatikan yaitu:
a.       asas ketepatan
b.      asas kecepatan
c.       asas keamanan
d.      asas ekonomi
Barang yang telah diterima dinvestasi oleh panitia pengadaan, setelah kebenarannya diperiksa berdasarkan daftar yang ada pada surat pengantar, tidak berarti semua personel sekolah dapat menggunakan secara bebas. Barang-barang tersebut perlu diatur lebih lanjut untuk memudahkan pengawasan dan pertanggungjawabannya apabila pendistribusiannya tidak diatur dengan sebaik baiknya, pengelola perlengkapoan sekolah akan mengalami kesulitan dalam membuat laporan pertanggung jawabannnya[2].
Dalam kaitan dengan  perihal diatas, perlu adanya penyusunan alokasi pendistribusian. Dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan alokasi pendistribusian barang-barang yang telah diterima oleh sekolah dan dapat disalurkan sesuai dengan kebutuhan barang pada bagian-bagian sekolah, dengan melihat kondisi, kualitas, dan kuantitas barang yang ada. Semakin jelas alokasinya, semakin jelas oula pelimpahan tanggung jawab pada penerima. Dengan demikian, pendistribusiannya lebih mudah dilaksanakan dan dikontrol setiap saat. Tujuan akhir penyusunan alokasi tersebut pada akhirnya adalah untuk menghindari pemborosan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Dalam penyusunan alokasi ini, ada empat hal yanhg harus diperhatikan dan ditetapkan.
1)      Penerimaan barang, yaitu orang yang menerima barang dan sekaligus mempertanggung jawabkannya sesuai dengan daftar barang yang diterima. Identitas orang yang menerima barang harus jelas. Identitsnya meliputi: (a) nama lengkap; (b) jabatan resmi disekolah tersebut; (c) nomor induk pegawai; (d) dan alamat penerima.
2)      Waktu penyaluran barang. Waktu penyaluran harus disesuaikan dengan kebutuhan barang tersebut, terutama yang berhubungan dengan proses belajar mengajar. Selain itu, penyaluran perlengkapan tergantung pada jenisnya. Untuk barang yang habis, seperti kapur tulis, harus dapat dengan mudah disalurkan di kelas-kelas sehingga tidak menghambat jalannya aktivitas pendidikan. Sementara untuk barang-barang yang tidak habis pakai dapat disalurkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terhadap keberadaan barang yang tersedia. Apabila barang-barang yang ada pada bagian-bagian tertentu kuarang dapat difungsikan lagi, perlu ada penggantinya, dan segera mendapatkan penyaluran barang-barang yang baru, sehingga penyakuran barang-barang habis dipakai lebih bersifat sewaktu-waktu bila dipergunakan.sebagai contohnya adalah papan tukis, lemari buku, meja, kursi, bola voly dan sebainya.
3)      Jenis barang yang akan disalurkan kepada pemakai. Untuk mempermudah pengelolaan perlengkapan disekolah ada beberapa cara dalam membedakan jenis perlengkapan yang ada di sekolah, isalnya, dengan melihat penggunaan tersebut.
4)      Jumlah barang yang akan didistribusikan. Dalam pendistribuysian, agar keadaan barang yang sudah disalurkan dapat diketahui secara pasti dan dapat dikontrol, perlu ada ketegasan jumlah barang yang disalurkan. Yang perlu dicantumkan dalam numlah barang ini adalah
a)      Satuan hitungannya, misalnya: stel, sheet, atau eksemplar;
b)      Jumlah satuan, misalnya: 10 unit, 5 stel;
c)      Jumlah isi atau bagian dari masing-masing satuan, misalnya: 2 stel meja tamu, 5 kursi;
d)     Harga satuan.
Berdasarkan keseluruhan uraian tentang pendistribusian diatas, dapat ditegaskan bahwa pada dasarnya ada dua sistem pendistribusian barang yang dapat ditempouh oleh pengelola perlengkaopan sekolah, yaitu sistem langsung dan sistem tidak langsung. Dengan menggunakan sistem pendistribusian langsung, berarti barang-barang yang sudah diterima dan diinvestasikan langsung disalurkan langsung pada bagian-bagian yng membutuhkan tanpa melalui proses penyimpanan terlebih dahulu. Sedangkan dengan menggunakan sistem pendistribusian yang tidak langsung berarti barang-barang yang sudah diterima dan sudah diinvestasikan tidak secara langsung disalurkan, melainkan harus disimpan terlebih dahulu di gudang penyimpanan dengan  teratur. Hal ini biasanya digunkan apabila barang-brang yang lalu ternyata masih tersisa.
Sistem apapun yang dighunakan oleh pengoala perlengkapan pendidikan disekolah dasar tidak perlu dipersoalkan, asalkan memenuhi asas-asas dalam pendistribusian yang efektif. Namun seandainya digunakan sistem pendistribusian tidak langsung maka barang-barang yang perlu disimpan digudang perlu mendapatkan pengawasan yang efektif. Dalam rangka mempermudah pengawasannya perlu dibuatkan kartu stok barang. Kartu stok barang teresebut dapat dibuat dari kertas manila yang berwarna dengan ukuran panjang 20cm dan lebar 14cm. setelah dibuat, kartu tersebut sebaiknya diletakkan dekat dengan barang[3].














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawabpenyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu.
Langkah-langkah penyaluran /pendistribusian sarana prasarana :
1.      Penyusunan alokasi
2.      Pengiriman barang
3.      Penyerahan barang
Sedangkan sistem penyaluran / pendistribusian yaitu :
1.      Secara langsung
2.      Secara tidak langsung
Adapun asas-asas penyaluran meliputi :
1.        Ketepatan
2.        Kecepatan
3.        Keamanan
4.        Ekonomi
B.     Saran
Demikian makalah ini, kami menyadari bahwa kesempurnaan hanya milik Allah semata, untuk itu kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah kami kedepannya sangat kami harapkan.









DAFTAR PUSTAKA

Matin. 2016. Manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
Bafadal. Ibrahim, 2014. Manajemen Perlengkapan Sekolah. Jakarta : PT. Bumi Aksara
Mulyasa. 2007. Kurikulum yang disempurnakan pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya


[1] Matin. 2016. Manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. Hal  47-53.
[2]  Ibrahim Bafadal. 2014. Manajemen Perlengkapan Sekolah. Jakarta : PT. Bumi Aksara. Hal : 38-40.
[3] Mulyasa. 2007. Kurikulum yang disempurnakan pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Hal 49

1 komentar:

  1. Kak tujuan dan fungsi penyaluran sarana dan prasarana nya dong

    BalasHapus