Minggu, 05 Mei 2019

Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manajemen peserta didik termasuk salah satu bagian dari manajemen sekolah secara keseluruhan. Manajemen sekolah tersebut meliputi: manajemen pengajaran, manajemen peserta didik, manajemen tenaga kependidikan, manajemen sarana dan prasarana, manajemen keuangan, manajemen kelas, manajemen hubungan sekolah dan masyarakat, dan manajemen layanan khusus.
Manajemen peserta didik keberadaannya sangat dibutuhkan di lembaga pendidikan karena merupakan subyek sekaligus obyek dalam proses transformasi ilmu dan keterampilan. Penerimaan peserta didik baru sebenarnya adalah salah satu kegiatan manajemen peserta didik yang sangat penting. Dikatakan demikian, karena jika tidak ada peserta didik yang diterima di sekolah, berarti tidak ada yang harus ditangani atau diatur.












B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Kebijakan Penerimaan Peserta Didik?
2.      Bagaimana Sistem Penerimaan Peserta Didik?
3.      Apa saja Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru?
4.      Bagaimana Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru?
5.      Bagaimana Problema Penerimaan Peserta Didi Baru?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Kebijakan Penerimaan Peserta Didik
2.      Untuk mengetahui Sistem Penerimaan Peserta Didik
3.      Untuk mengetahui Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru
4.      Untuk mengetahui Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
5.      Untuk mengetahui Problema Penerimaan Peserta Didi Baru


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kebijakan Penerimaan Peserta Didik 
Kebijkan penerimaan peserta didik baru sebenarnya menggunakan dasar-dasar menajeman peserta didik, bahwa agar seseorang diterima sebagai peserta didik suatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan. Sungguhpun setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, tidak secara otomatis mereka dapat diterima disuatu lembaga pendidikan seperti sekolah. Sebab, untuk dapat diterima menjadi peserta didik di sekolah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan.
Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang saat diterima di suatu sekolah. Penentuan mengenai jumlah peseta didik, tentu juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan saranayang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peseta didik yang tinggal di kelas satu, dan sebagainya.
Kebijakan operasional penermaan peserta didik, juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik. Selain itu, kebijkan penerimaan pesrta didik, juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai dan kapan diakhiri. Selanjutnya, kebijakan penerimaan pesrta didik harus juga memuat tentang personalia-personalia yang akan terlihat dalam pendaftaran, seleksi dan penerimaan pesrta didik.
Kebijakan penerimaan peserta didik ini dibuat berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Petunjuk demikian harus dipedomani, karena ia memang dibuat dalam rangka mendapatkan calon peserta didik sebagaimana yang diinginkan atau diidealkan.[1]

B.     Sistem Penerimaan Peserta Didik
Sistem yang dimaksudkan disini lebih menunjuk kepada cara. Berarti, sistem penerimaan peserta didik adalah cara penerimaan peserta didik baru.
Ada dua macam sistem penerimaan peserta didik baru. Pertama, dengan menggunakan sistem promosi, sedangka yang kedua dengan menggukan sistem seleksi. Yang dimaksud dengan sistem promosi penerimaan pesert didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar sebagai pserta didik di suatu sekolah, diterima semua begitu saja. Sehingga mereka yang mendaftar menjadi peserta didik, tidak ada yang ditolak. Sistem promosi demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang dari jatah atau daya tampung yang ditentukan.
Kedua, adala sistem seleksi. Sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi berdasarka daftar nilai Ujian Akhir Nasional (UAN), yang kedua berdasarkan Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK), sedangkan yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk.
Pada masa sekarang ini, di sekolah-sekolah lanjutan, baik lanjutan pertama maupun tingkat atas, sudah menggukan sistem UAN. Dengan demikian, peserta didik yang akan diterima dirangking UAN-nya. Mereka yang berada pada rangking yang telah ditentukan akan diterima di sekolah tersebut. Pada sistem demikian, sekolah sebelumnya menetukan berapa daya tampung sekolahnya.
Sistem seleksi dengan Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK) dilakukan dengan cara mengamati secara menyeluruh terhadap peserta didik pada sekolah sebelumnya. Prestasi tersebut diamati melalui buku raport semester pertama sampai dengan raport terakhir. Sistem demikian, umumnya lebih memberikan kesempatan yang besar kepada peserta didik unggulan di suatu sekolah. Mereka yang nilai raportnya cenderung baik sejak semester awal, memiliki kesempatan untuk diterima, sebaliknya mereka yang raportynya jelek, kesempatannya sedikit untuk diterima.
Meskipun demikian, diterima atau tidaknya calon peserta didik tersebut, masih juga bergantung kepada seberapa banyaknya calon peserta didik yang mendaftar atau memilih pada jurusan yang ingin dimasuki. Semakin banyak pendaftar atau peminatnya, persaingannya akan semakin ketat.
Sistem seleksi dengan tes masuk adalah bahwa mereka yang mendaftar di suatu sekolah terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan serangkain tugas yang berupa soal-soal tes. Jika yang bersangkutan dapat menyelesaikan suatu tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan maka ia akan diterima. Sebaliknya jika mereka tidak dapat menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak diterima sebagai peserta didik.
Sistem seleksi ini lazimnya dilakukan melalui dua tahap, yakni seleksi administratif dan baru kemudian seleksi akademik. Selsi administratif adalah seleksi atas kelengkapan-kelengkapan administratif calon. Apakah kelengkapan-kelengkapan administratif yang dipersyaratkan bagi calon telah dapat dipenuhi ataukah tidak (lihat pada bagian persyaratan masuk sekolah). Jika calon tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan administratif yang telah ditentukan maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi akademik.
Meskipun demikian, sekolah juga masih dapat memberikan kebijaksanaan kepada masing-masing calon, misalnya saja menunda pemenuhan persyaratan administratif dengan batas waktu yang telah ditentukan, sebab dengan cara demikian, sekolah memang akan lebih mudah merekrut calon-calon yang lebih potensial. Jangan sampai calon yang potensial gagal mengikuti seleksi, hanya karena tertundanya persyaratan administratif, karena ada kalanya persyaratan administratif demikian melibatkan instansi lain dalam hal pemenuhannya.
Adapun seleksi akademik, adalah suatu aktivitas yang bermaksud mengetahui kemampuan akademik calon. Apakah calon yang akan diterima di suatu sekolah tersebut dapat memenuhi kemampuan pesyaratan yang ditentukan ataukah tidak. Jika kemampuan prasyarat yang diinginkan oleh sekolah tidak dapat dipenuhi maka yang bersangkutan tidak diterima sebagai calon peserta didik. Sebaliknya, jika calon dapat memenuhi kemampuan prasyarat yang ditentukan maka yang bersnagkutan akan diterima sebagai peserta didik di sekolah tersebut.[2]

C.     Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa atau tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik. Ada tiga macam kriteria penerimaan peserta didik: pertama, adalah kriteria acuan patokan (standard criterian referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlebih dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat dengan sekolah yang menerima peserta didik.
Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria, jika semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi memenuhi patokan minimal yang ditentukan maka mereka harus diterima semua. Sebaliknya, jika calon peserta didik yang mendaftar kurang memenuhi patokan minimal yang telah ditentukan, peserta didik akan ditolak atau tidak diterima.
Kedua, kiteria acuan norma (norm criterian referenced), yaitu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik. Keseluruhan prestasi peserta didik  dijumlah, kemudian dicari rata-ratanya. Calon peserta didik yang nilainya berada dan di atas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah rata-rata termasuk peserta didik yang tidak diterima.
Ketiga, kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampungnya, atau berapa calon peserta didik baru yang akan diterima. Setelah sekolah menentukan, kemudian merangking prestasi siswa maulai dari yang berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi paling rendah. Penentuan peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut terpenuhi.
Jika ada di antara siswa yang sama rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada di rangking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil kebijaksanaan antara lain, melalui tes ulang atas siswa-siswa yang rangkingnya sama tersebut. Atau, dapat pula memilih di antara mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan menempatkannya dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon peserta didik yang rangking berada di atasnya mengundurkan diri, yang bersangkkutan dipanggil untuk mengisi formasi tersebut.
Alternatif mana yang diplih, tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan, sebab dengan penetapan demikian terlebih dahulu, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personilia sekolah yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru.[3]

D.    Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan peserta didik termasuk salah satu aktivitas penting dalam manajemen peserta didik. Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa kualitas input yang dapat diterima oleh sekolah tersebut.
Adapun prosedur penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru, pembuatan, pemasangan atau pengiriman pengumuman, pendaftaran peserta didik baru, seleksi, penentuan peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik yang diterima dan registrasi peserta didik yang diterima.
Secara lebih jelas langkah-langkah rekruitmen peserta didik baru tersebut dijelaskan sebagai berikut ini:
Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia. Panitia ini dibentuk, dengan maksud agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaannya. Panitia yang sudah terbentuk, umumnya diformalkan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Susunan panitia penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatif sebagai berikut:
a.       Ketua Umum         : Kepala Sekolah        
b.      Ketua Pelaksana    : Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan   
c.       Sekretaris               : Kepala Tata Usaha atau Guru
d.      Bendahara             : Bendaharawan Sekolah
e.       Pembantu Umum  : Guru
f.       Seksi-seksi
1.      Seksi Kesekretariatan              : Pengawas Tata Usaha
2.      Seksi Pengumuman/Publikasi  : Guru
3.      Seksi Pendaftaran                   : Guru
4.      Seksi Seleksi                            : Guru
5.      Seksi Kepengawasan               : Guru
Adapun deskripsi tugas masing-masing panitia adalah sebagai berikut:
1.      Ketua Umum
Bertanggung jawab secara umum atas pelaksanaan peserta didik baru, baik yang sifatnya ke dalam, maupun ke luar.
2.      Ketua Pelaksana
Bertanggung jawab atas terselenggaranya penerimaan peserta didik baru sejak awal perencanaan sampai dengan yang diinginkan.
3.      Sekretaris
Bertanggung jawab atas tersusunnya konsep menyeluruh mengenai penerimaan peserta didik baru.
4.      Bendahara
Bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran anggaran penerimaan peserta didik baru dengan sepengetahuan ketua pelaksana.
5.      Pembantu Umum
Membantu ketua umum, ketua pelaksana, sekretaris dan bendahara jika sedang dibutuhkan.
6.      Seksi Kesekretariatan
Membantu sekretaris dalam hal pencatatan, penyimpanan, pengadaan, pencarian kembali dan pengiriman konsep-konsep, keterangan-keterangan  dan data-data yang diperlukan dalam penerimaan pserta didik baru.
7.      Seksi Pengumuman/Publikasi
Mengumumkan penerimaan peserta didik baru sehingga dapat diketahui oleh sebanyak mungkin calon peserta didik yang dapat memsuki sekolah.
8.      Seksi Pendaftaran
a.       Melakukan pendaftaran calon peserta didik baru berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
b.      Melakukan pendaftaran ulang atas peserta didik yang telah dinyatakan diterima.

9.      Seksi Pengawasan
Mengatur para pengawas sehingga mereka melaksanakan tugas kepengawasan ujian secara tertib dan disiplin.
10.  Seksi Seleksi
Mengadakan seleksi atas peserta didik berdasarkan ketentuan yang telah dibuat bersama.
Rapat Penerimaan Peserta Didik
Rapat penerimaan peserta didik dipimpin oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan. Yang dbicarakan dalam rapat ini adalah keseluruhan ketentuan penerimaan peserta didik baru. Walaupun penerimaan pserta didik merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan setiap tahun, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan penerimaan harus senantiasa dibicarakan agar tidak dilupakan oleh mereka yang terlibat.
Dalam rapat ini, keseluruhan anggota panitia dapat berbicara sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. Aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan dibicarakan setuntas mungkin sehingga setelah rapat selesai, seluruh anggota panitia tinggal menindaklanjuti. Apa yang sudah diputuskan dalam rapat hendaknya tidak di mentahkan, melainkan diikuti dengan langkah selanjutnya.
Hasil rapat panitia penerimaan peserta didik baru tersebut, dicatat dalam buku notulen rapat. Buku notulen rapat merupakan bukubcatatan tentang rapat yang dapat dijadikan sebagai salah satu bahan untuk membuat keputusan-keputusan sekolah. Dalam rapat banyak sekali pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan cemerlang yang perlu didokumentasikan. Bahan untuk mendokumentasikannya melalui buku catatan rapat.
Hal-hal yang tercantum dalam buku notulen rapat adalah:
1.      Tanggal rapat
2.      Waktu rapat
3.      Tempat rapat
4.      Agenda rapat
5.      Daftar hadir peserta rapat
6.      Hal-hal yang menjadi keputusan rapat[4]

Pembuatan, Pengiriman atau Pemasangan Pengumuman
Setelah rapat mengenai penerimaan pserta didik baru berhasil mengambil keputusan-keputusan penting, seksi pengumuman yang berisi hal-hal sebagai berikut:
1.      Gambaran singkat mengenai sekolah. Gambaran singkat ini, bisa meluputi sejarahnya, kelengkapan gedung yang dimiliki, fasilitas-fasilitas sekolah yang dimiliki serta tenaga-tenaga kependidikan: guru, pustakawan, laboran, dan sebagainya. Dengan gambaran demikian, bisa juga dikemukakan prospektif sekolah tersebut.
2.      Persyaratan pendaftaran peserta didik baru yang meliputi:
a.       Lulusan ujian yang ditunjukkan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menyatakan lulus.
b.      Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan POLRI atau Kepala Sekolah.
c.       Berbadan sehat yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari dokter.
d.      Salinan STTB atau Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah dengan Daftra Nilai yang dimiliki.
e.       Salinan raport peserta didik disekolah sebelumnya.
f.       Membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.      Melampirkan pas foto ukuran 4x6 sesuai yang diminta oleh sekolah.
h.      Batasan umur (yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Kelahiran).

3.      Cara pendaftaran meliputi, pendaftaran secara kolektif melalui Kepala Sekolah tempat dimana peserta tersebut sebelumnya sekolah. Kedua, pendaftaran secara individual oleh masing-masing calon peserta didik. Hendaknya dijelaskan, apakah pendaftran selain secara kolektif oleh kepala sekolah tersebut, dapat diwakilkan oleh oarng lain atau tidak.
4.      Waktu pendaftaran, yang memuat keterangan kapan waktu pendaftran dimulai dan kapan pendaftaran diakhiri. Waktu pendaftaran ini meliputi: hari, tanggal dan jam pelayanan.
5.      Tempat pendaftaran yang menyatakan dimana saja calon peserta didik tersebut dapat mendafatarkan diri. Tempat pendaftaran ini disarankan agar berada ditempat yang mudah dijangkau oleh peserta didik.
6.      Berapa uang pendaftarannya, dan kepada siapa uang tersebut harus diserahkan (melalui petugas pendaftaran atau bank yang ditunjuk), serta bagaimana cara pembayarannya (tunai atau mengangsur).
7.      Waktu dan tempat seleksi dilakukan (hari, tanggal, jam, dan tempat).
8.      Kapan pengumuman hasil seleksi diumumkan, dan dimana calon peserta didik tersebut dapat memperolehnya.
Pengumuman yang telah dibuat hendaknya ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis agar dapat dibaca oleh para calon peserta didik. Selain itu, pengumuman dapat juga dikirimkan ke sekolah tempat konsentrasi peserta didik berada. Dengan cara demikian, calon peserta didik akan mengetahui tentang adanya penerimaan peserta didik disuatu sekolah.[5]
Pendaftaran calon peserta didik baru
Yang harus disediakan pada saat pendaftaran peserta didik baru adalah loket pendaftaran, loket informasi, dan formulir pendaftaran. Sedangkan yang harus diketahui oleh calon peserta adalah kapan formulir boleh diambil, bagaimana cara pengisian formulir tersebut, dan kapan formulir yang sudah terisi dikembalikan. Loket pendaftaran haruslah dibuka secukupnya sehingga para calon tidak terlalu lama antrinya. Selanjutnya, jangan sampai dibuka terlalu banyak, karena akan memboroskan tenaga.
Yang harus disiapkan diloket  pendaftaran ini adalah seorang petugas yang mengatur antrian calon peserta didik. Jangan smpai mereka berebutan ketika akan mengambil.
Khusus mengenai pengambilan formulir pendaftaran hendaknya diatur, mereka yang datang lebih dahulu didepan, menyusul yang datang kemudian. Loket informasi disediakan untuk peserta didik yang menginginkan informasi mengenai hal-hal yang belum jelas dalam pengumuman. Loket ini juga memberikan keterangan dan informasi kepada calon peserta didik yang mengalami kesuliatan, baik kesulitan dalam hal pengisian formulir maupun kesulitan teknis lainnya.
Formulir hendaknya disediakan secukupnya berdasarkan antisipasi awal. Semakin banyak formulir yang terdistribusi berarti semakin besar peluang tersebut untuk mendapatkan siswa sesuai dengan yang diinginkan. Sangat ideal, jika semua calon peserta didik yang akan masuk ke sekolah tersebut, mendapatkan formulir semua. Dengan cara demikian, mereka mendapatkan peluang yang sama untuk mengikuti tes.
Jika pengisian formulir tersebut memang membutuhkan penjelasan, maka sekolah dapat menerbitakan petunjuk pengisian formulir. Batas waktu pengambilan formulir juga harus jelas, dan diterapkan secara konsisten. Harus disebutkan dengan jelas, konsekuesinya jika calon peserta didik terlambat mengembalikan formulir. [6]
Seleksi peserta didik baru
Seleksi  peserta didik baru, sebagaimana dikemukakan diatas, selain dengan menggunakan nilai raport (jika menggunaka sistem PMDK) dan nilai eptanas murni (jika menggunakan sistem DANEM), juga menggunakan tes. Jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka beberapa hal perlu diperhatikan adalah mengatur pengawas tes, dan peserta tes.
Pengawas tes perlu diatur, agar mereka dapat mengerjakan tugasnya sesuai dengan yang ditentukan. Para pengawas ini, sehari sebelum melaksanakan tugasnya, perlu diberi pengarahan terlebih dahulu mengenai apa yang boleh mereka lakukan dan apa yang tidak pada saat pelayanan tes. Mereka juga diberitahhu, kapan atau jam berapa harus datang pada hari pelaksanaan tes. Untuk itu, perlu ditetapkan tata tertib pengawas dalam pelaksanaan tes.

Adapun tata tertib pengawas ini meliputi sebgai berikut:
1.      Datang satu setengah jam sebelum pelaksanaan tes dimulai. Misalnya, bila pelaksanaan tes mulai jam 08.00 waktu setempat, pengawas tes harus berada di sekretariat lokasi tes pada jam 06.30 waktu setempat.
2.      Menandatangani daftar hadir pengawas di sekretariat lokasi tes.
3.      Menerima naskah soal-soal tes dan lembar jawabannya, daftar presensi peserta, album foto peserta, dan berita acara pelaksanaan tes. Pada saat menerima tersebut pengawas tes menandatangani serah terima soal dihadpan seksi pengawas.
4.      Memakai tanda pengawas yang disediakan oleh panitia disaku baju kiri.
5.      Datang diruang pengawasan setengah jam sebelum tes dimulai.
6.      Mempersilahkan calon peserta didik masuk ruangan dengan antri satu persatu sambil menujukkan tanda peserta tes. Pada saat calon peserta didik menunjukkan kartu, pengawas mencocokkan foto calon dengan wajahnya.
7.      Pengawas memberitahu kepada peserta tes, bahwa yang boleh dibawa ke ruang tes hanyalah alat-alat tulis. Sementara buku-buku, kalkulator, tas, alat-alat seperti logaritma harus dikeluarakan dari ruang tes.
8.      Memriksa apakah calon peserta didik telah menempati tempat sesuai dengan nomor yang tertempel pada kursi peserta.
9.      Membacakan tata tertib peserta tes secara jelas dan, sehingga semua peserta dapat menangkap tata tertib yang dibacakan dengan baik.
10.  Membagikan buku soal-soal tes kepada peserta dengan posisi tertelungkup dan terbalik sambil membagikan pengawas menginformasikan, bahwa buku soal tes tidak boleh dijamah sebelum ada perintah dari pengawas.
11.  Setelah waktu menunjukkan bahwa pengerjaan test harus dimulai, pengawas memberikan aba-aba bahwa pengerjaan tes dapat dimulai.
12.  Ketika peserta sedang mengerjakan soal-soal tes, pengawas mengedarkan daftar presensi. Sambil mengedarkan presensi pengawas memeriksa apakah nama, foto dan tandatangan peserta sama persis antara yang berada di album peserta, kartu peserta, daftar presensi dan lembar jawaban. Pengawas juga mengawasi apakah pas foto sama dengan wajah peserta tes.
13.  Pengawas membuat berita acara, tentang jumlah peserta tes yang hadir dan tidak hadir serta jalannya pelaksanaan tes.
14.  Ketika waktu penyelesaian pengerjaan soal-soal tes kurang sepuluh menit, pengawas mengingatkan kepada peserta bahwa waktu pengerjaan tes kurang sepuluh menit pengawas juga mengingatkan kepada peserta, agar mengecek kembali apakah identitas pad lembar jawaban telah diisi lengkap atau belum.
15.  Setelah waktu habis, pengawas memberi aba-aba bahwa waktu tes telah habis, dan setiap peserta harus meletakkan alat-alat tulis. Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta tidak boleh meninggalkan sebelum mendapatkan perintah dari pengawas.
16.  Pengawas mengambil satu persatu lembar jawaban dari peserta dan mengurutkannya dari nomor urut kecil sampai besar.
17.  Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta sudah boleh meninggalkan ruang tes.
18.  Pengawas menyerahkan lembar jawaban kepada seksi pengawas berikut daftar presensi, berita acara pelaksanaan tes, buku album peserta dan menandatangani serah terima lembar jawaban.
Peserta tes juga perlu diatur, agar selain mereka dapat mengikuti seleksi dengan baik, tenang dan tertib, juga sekolah bisa mendapatkan calon peserta yang unggul sesuai dengan yang ditentukan.
Adapun tata tertib yang harus dibacakan oleh pengawas kepada peserta adalah sebagai berikut:
1.    Sehari sebelum pelaksanaan ujian peserta telah mengetahui ruang dan tempat tes.
2.    Perserta sudah berada di lokasi ujian lima belas menit sebulum tes dimulai.
3.    Peserta tidak boleh masuk ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
4.    Peserta dapat berpakaian bebas asalkan tetap rapi dan sopan.
5.    Pada saat masuk ruangan harus menunjukkan kartu peserta kapada pengawas.
6.    Peserta tidak boleh menjamah buku soal sebalum mendapat aba-aba dari pengawas.
7.    Peserta tidak boleh keluar ruangan sebelum pelaksanaan tes berlangsung. Peserta tes dapat keluar setelah mendapat ijin dari pengawas.
8.    Peserta tidak boleh saling meminjamkan alat-alat tulis kepada peserta lainnya.
9.    Peserta harus mengerjakan sendiri soal-soal tes dan tidak boleh curang.
10.     Waktu mengerjakan tes peserta tidak boleh menoleh dan membantu peserta lain.
11.     Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum mendapatka aba-aba dari pengawas.
12.     Setelah pengawas menyatakan waktu tes habis, peserta harus berhenti bekerja.
13.     Pelanggaran atas tata tertib berakibat tidak diturutsertakannya peserta dalam seleksi peserta didik.[7]
Penentuan Peserta Didik yang Diterima
Pada sekolah yang sistem penerimaannya berdasarkan DANEM, siswa yang diterima didasarkan atas rangking DANEM yang dibuat. Sedngkan sekolah yang menggunakan sistem PMDK, penerimaannya didasarkan atas hasil rangking nilai raport peserta didik. Sementara pada sekolah-sekolah yang menggunakan sistem tes, dalam penerimaannya didasrkan atas hasil tes.
Hasil penerimaan peserta didik berupa tiga macan kebijaksanaan sekolah, yakni peserta didik yang diterima, peserta didik cadangan dan pesrta didik yang tidak diterima. Dan hasilnya kemudian diumumkan.
Ada dua macam pengumuman tertutup dan terbuka. Yang dimaksud dengan pengumuman tertutup adalah suatu pengumuman tentang diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui surat.
Adapun yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah pengumuman secara terbuka mengenai peserta didik yang diterima dan yang menjadi cadangan. Dan umumnya pengumuman tersebut ditempelkan di papan pengumuman.[8]
Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik yang di nyatakan diterima diharuskan mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan yang diminta oleh sekolah. Sekolah harus menetapkan batas pendaftaran ulang dimulai dan ditutup jika pendaftaran ulang dinyatakan ditutup, maka calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang dinyatakan gugur. Dan kemudian dapat diisi dengan cadangan. Pemanggilan cadangan didasarkan atas rangking nilai yang telah dibuat pada saat penentuan peserta didik yang diterima yang menjadi cadangan.
Peserta didik yang mendaftar ulang dicatat dalam buku induk sekolah. Yang dimaksud dengan buku induk sekolah adalah buku yang memuat mengenai diri peserta didik yang bersekolah disekolahnya.
Adapun hal-hal yang tercantum dala buku induk adalah sebagai berikut:
1.      Nomor urut
2.      Nomor induk
3.      Identitas peserta didik
4.      Identitas orang tua atau wali peserta didik
5.      Latar belakang pendidikan peserta didik
a.       Asal sekolah (SD) dan nomor STTB atau ijazah peserta didik
b.      Asal sekolah (SMP) dan nomor STTP atau ijazah peserta didik
6.      Nilai raport peserta didik disekolah tiap semester.[9]

E.     Problema Penerimaan Peserta Didik Baru
Ada banyak problem penerimaan peserta didik baru yang harus dipecahkan. Pertama, adanya peserta didik yang hasil nilai tesnya, jumlah danem dan kecakapannya sama, dan mereka sama-sama berada pada batas bawah penerimaan. Guna menetukan peserta didik mana yang diterima, hal demikian tidaklah mudah.
Kedua, adanya calon peserta didik yang dari segi kemampuan masih kalah dibandingkan dengan yang lainnya, sementara yang bersangkutan mendapatkan nota dari pejabat tertentu yang mempunyai kekuasaan tinggi di daerah di mana sekolah tersebut berada.
Ketiga, terbatasnya daya tampung dan sarana dan prasarana sekolah, sementara di daerah tersebut sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi.
Ketiga problema demikian, haruslah dapat dipecahkan dengan baik dan bijaksana oleh kepala sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya.[10]


























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penerimaan peserta didik baru adalah salah satu kegiatan dari manajemen peserta didik, yang bekerja dibidang penerimaan peserta didik mulai dari pembentukan panitia, rapat penerimaan, pembuatan dan pemasangan pengumuman, pendaftaran,seleksi, penentuan peserta didik yang diterima,serta pendaftaran ulang.
Dalam penerimaan peserta didik terdapat kebijakan operasional yang memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang diterima di sekolah, dan juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik. Ada pula sistem penerimaan peserta didik yang pertama dengan menggunakan sistem promosi yang sebelumnya tanpa menggunakan sistem seleksi dan yang kedua yaitu menggunakan sistem seleksi yang berdasarkan nilai DANEM dan PMDK.
Ada juga kriteria dalam penerimaan peserta didik baru yaitu kriteria acuan patokan, kriteria acuan norma dan juga kriteria atas daya tampung. Tapi tidak di pungkiri juga beberapa problema dalam penerimaan peserta didik baru tapi tetap juga dapat di pecahkan masalah tersebut oleh kepala sekolah dengan menggunakan rapat beserta aparat lainnya.










DAFTAR PUSTAKA
Prihatin, Eka, 2014, “Manajemen Peserta Didik”, Bandung; ALFABETA.
Imron, Ali, 2012, “Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah”, Jakarta, PT Bumi Aksara.







[1] Imron Ali, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012)hlm 41-42
[2] Imron Ali, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012)hlm 43-45
[3]Imron Ali, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012)hlm 45-47
[4] Prihatin Eka, Manajemen Peserta Didik, (Bandung: ALFABETA, 2014)hlm 56-59
[5] Prihatin Eka, Manajemen Peserta Didik, (Bandung: ALFABETA, 2014)hlm 59-61
[6] Prihatin Eka, Manajemen Peserta Didik, (Bandung: ALFABETA, 2014)hlm 61-62
[7] Prihatin Eka, Manajemen Peserta Didik, (Bandung: ALFABETA, 2014)hlm 62-64
[8] Prihatin Eka, Manajemen Peserta Didik, (Bandung: ALFABETA, 2014)hlm 64-65
[9] Prihatin Eka, Manajemen Peserta Didik, (Bandung: ALFABETA, 2014)hlm 65-66

[10] Imron Ali, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012)hlm 70-71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar