Minggu, 05 Mei 2019
Biografi
assalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat Datang di blog saya... mufiddia.blogspot.com
salam kenal dan salam hangat dari saya :)
Berikut sedikit tentang saya selaku penulis blog ini..
Saya dilahirkan di Kota kecil bernama Bondowoso.
Nama kecil saya adalah Wati, berhubung saya dari kecil sakit sakitan terus. Jadi orang tua saya merubah nama saya menjadi " MUFID NURDIYAWATI" Dan teruslah sampai saat ini saya menjadi mufid.
Saya lahir pada tanggal 30 April 1996.
Pendidikan saya mulai dari RA Nurud Dhalam. dilanjutkan ke jenjang SDN Wringin 02. Kemudian MTs. Nurud Dhalam dan MAN Karang anyar Paiton. Dan saat ini saya masih aktif sebagai mahasiswi di STAI AT TAQWA BONDOWOSO semester 6 dengan mengambil jurusan Manajemen Pendidikan Islam.
di dalam blog yang saya tulis ini. berisikan tentang tugas-tugas saya selama menjadi mahasiswi aktif di kampus. dan semoga dengan adanya sedikit tulisan saya ini bisa bermanfaat dan berguna bagi saya maupun pembaca sekalian.
jangan lupa terus mampir ke blog saya yaa...
insyaallah saya akan terus melanjutkan tulisan-tulisan ini. :)
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Pengembangan Kurikulum Pesantren
MAKALAH
PENGEMBANGAN KURIKULUM PESANTREN
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Pesantren Nasional
yang dibina oleh Abdul Haq. As, S.Pd.I, M.Pd.I
s
Oleh :
Mila Minhatul Maula (201691200079)
Mufid
Nurdiawati (201691200080)
Lutfiatus Samak (201691200077)
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AT-TAQWA DONDOWOSO
MARET 2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengembangan kurikulum pesantren pada
dasarnya tidak dapat dilepaskan dari visi pembangunan nasional yang berupaya
menyelamatkan dan memperbaiki kehidupan nasional yang tertera dalam Garis-Garis
Besar Haluan Negara. Pengembangan kurikulum pesantren merupakan bagian dari
peningkatan mutu pendidikan nasional yang harus dilakukan secara komprehensif,
cermat dan menyeluruh (kaffah), terutama berkaitan dengan kualitas pendidikan,
serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
Pengembangan kurikulum merupakan sesuatu
hal yang dapat terjadi kapan saja sesuai dengan kebutuhan pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa merupakan hal-hal yang harus segera ditanggapi dan
dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan.
Munculnya peraturan perundang-undangan yang baru telah membawa implikasi
terhadap paradigma baru dalam proses pengembangan kurikulum.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
Pengembangan Kurikulum Pesantren?
2. Bagaimana
Proses Pengembangan Kurikulum Pesantren?
3. Bagaimana
Langkah-Langkah Pengembangan Kurikulum Pesantren?
4. Bagaimana
Pendekatan Dalam Pengembangan Kurikulum Pesantren?
C.
Tujuan
1. Untuk
Memahami Pengembangan Kurikulum Pesantren.
2. Untuk
Memahami Proses Pengembangan Kurikulum Pesantren.
3.
Untuk Memenuhi
Langkah-Langkah Pengembangan Kurikulum Pesantren.
4. Untuk
Memahami Pendekatan Dalam Pengembangan Kurikulum Pesantren.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengembangan
Kurikulum Pesantren
Pengembangan kurikulum merupakan sesuatu
hal yang dapat terjadi kapan saja sesuai dengan kebutuhan pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan yang terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa merupakan hal-hal yang harus segera ditanggapi dan
dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan.[1]
Pengembangan kurikulum
pesantren pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari visi pembangunan nasional
yang berupaya menyelamatkan dan memperbaiki kehidupan nasional yang tertera
dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Oleh karena itu, pengembangan tersebut
hendaknya mengakomodasi tuntutan-tuntutan sistemik (Depdiknas, Depag/
Pekapontren) dan lebih-lebih tuntutan-tuntutan sosiologis masyarakat Indonesia.
Visi tersebut secara rinci mencakup terwujudnya masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang
sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air,
berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Dalam pengembangan kurikulum, menurut
Tyler (1949), semua langkah dan prosedur yang ditempuh harus berpegangan kepada
prinsip bahwa kebermaknaan kurikulum akan ditentukan oleh empat asas utama
sebagai berikut:
1. Falsafah
bangsa, masyarakat, sekolah dan guru-guru (aspek filosofik). Nilai- nilai
filosofis ini nampaknya telah tertanam secara kuat di dunia pesantren walau
dengan artikulasi yang khas. Misalnya, cinta tanah air merupakan indikator
kimanan seorang muslim sebagai wujud nasionalisme; tingginya makna jama’ah di
pesantren sangat relevan dengan karakteristik masyarakt bangsa Indonesia suka
gotong-royong dan selalu bersatu; serta ketaatan terhadap guru menjadi bagian
dari berkahnya ilmu seorang murid
2. Harapan
dan kebutuhan masyarakat, termasuk orang tua, kebudayaan masyarakat,
pemerintah, agama, ekonomi, dan sebagainya (aspek sosiologis)
3. Hakikat
anak antara lain taraf perkembangan fisik, mental, psikologis, emosional,
sosial serta cara anak belajar (aspek psikologis)
4. Hakikat
pengetahuan atau disiplin ilmu (bahan pelajaran).[2]
B. Proses Pengembangan Kurikulum Pesantren
Menurut
Nasution, kegiatan pengembangan kurikulum meliputi dua proses utama yang lazim
ditempuh dalam pengembangan kurikulum pendidikan, termasuk pesantren, yakni:
pengembangan pedoman kurikulum dan pengembangan instruksional. Pedoman
kurikulum berisi tentang normatif tentang isi kurikulum misalnya tentang latar
belakang yang berisi tentang tujuan dan landasan filosofis, sasaran peserta
didik, bidang studi, stuktur bahan pelajaran beserta silabusnya. Sedangkan
pedoman instruksional berisi tentang penjabaran lebih rinci dari pedoman
kurikulum untuk pengelolaan pembelajaran. Dengan demikian, podoman
instruksional disusun oleh guru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
pembelajaran atau sebagai pedoman implementasi kurikulum. [3]
Untuk
memenuhi dua proses tersebut, pesantren salafiah nampaknya mengalami kesulitan,
mengingat perencanaan kurikulum di dalamnya tidak disiapkan secara sistematis,
bahkan kurikulumnya cenderung berdasar kyai/pengasuhnya. Dari mana sang kyai
belajar, maka dari situ pula kurikulum diambil. Kalau ada inovasi biasanya
bukan kurikulum intinya.
Akhir akhir ini pemerintah telah
memberikan kepercayaan kepada pesantren salafiyah untuk menyelenggarakan sistem
persekolahan melalui SLTP Terbuka dan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9
Tahun. Hal ini mengandung implikassi bahwa pesantren juga harus melaksanakan
fungsi-fungsi persekolahan, antara lain melaksanakan pendidikan dan pengajaran
secara terencana dan tersistematisasi. Pengembangan kurikulum di pesantren,
dengan demikian, dapat dilakukan di sekolah-sekolah formal walau tidak
sepenuhnya sama dalam isi dan pendekatannya.[4]
C.
Langkah-Langkah
Pengembangan Kurikulum Pesantren
Dalam garis besarnya kurikulum pesantren
dapat dikembangkan melalui tahap-tahap berikut:
1. Melakukan
kajian kebutuhan (needs assessment) untuk memperoleh faktor-faktor penentu
kurikulum serta latar belakangnya. Kegiatan ini berupaya untuk mencari jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan:
a. Apakah
kurikulum yang akan dikembangkan?
b. Apakah
faktor-faktor yang utama yang mempengaruhi kurikulum itu?
c. Apa,
kepada siapa, apa sebab, bagaimana organisasi bahan yang akan diajarkan?
2. Menentukan
mata pelajaran yang akan diajarkan
a. Berhubungan
dengan pertimbangan di atas mata
pelajaran apakah yang dianggap paling tepat untuk diberikan?
b. Bagaimana
lingkup dan urutan-urutannya?
3. Merumuskan
tujuan pembelajaran
a. Apakah
pada umumnya yang dapat diharapkan dari
siswa?
4. Menentukan
hasil belajar yang diharapkan dari siswa dalam tiap mata pelajaran
a. Apakah
standar hasil belajar dalam tiap mata pelajaran dalam aspek kognitif/akademik/
intelektual, afektif, dan psikomotor?
5. Menentukan
topik-topik tiap-tiap mata pelajaran
a. Bagaimana
menentukan topik tiap mata pelajaran, beserta luas dan urutan bahannya
berhubung dengan tujuan yang telah dirincikan?
b. Bagaimana
organisasi yang tepat untuk tiap-tiap topik tersebut?
6. Menentukan
syarat-syarat yang dituntut dari siswa
a. Bagaimana
perkembangan dan pengetahuan dari siswa?
b. Apakah
syarat siswa agar dapat mengikuti pelajaran?
c. Kegiatan-kegiatan
apakah yang harus dapat dilakukan siswa agar dapat mencapai tujuan pelajaran?
7. Menentukan
bahan yang harus dibaca siswa
a. Sumber
bahan apa yang harus tersedia diperpustakaan?
b. Sumber
bacaan apa yang dapat disediakan?
c. Bacaan
apa yang esensial dan bacaan apa sebagai pelengkap/pendukung rujukan?
8. Menentukan
strategi mengajar yang serasi serta menyediakan berbagai sumber/alat peraga
proses belajar mengajar
a. Berhubung
dengan bahan pelajaran dan taraf perkembangan dan pengetahuan siswa strategi
mengajar yang bagaimana dianggap paling efektif?
b. Alat
instruksional/alat peraga apakah yang tidak ada dan alat serta sumber apakah
yang disediakan?
9. Menentukan
alat evaluasi hasil belajar siswa serta skala penilaiannya
a. Alat
apa, kegiatan apa yang akan digunakan untuk mengukur taraf kemajuan siswa?
b. Aspek-aspek
apa yang akan dinilai?
c. Bagaimanakah
cara memberi nilai siswa?
d. Apakah
akan diberi bobot yang berbeda untuk aspek tertentu?
10. Membuat
rancangan rencana penilaian kurikulum secara keseluruhan dan strategi
perbaikannya
a. Kapan
dan berapa kali harus diadakan evaluasi kurikulum serta revisinya
b. Alat, proses atau prosedur apakah dapat
digunakan?
Menyusun silabus yang berisi
pokok-pokok bahasan atau topik dan subtopik tiap mata pelajaran termasuk
tanggung jawab pengajar di pesantren atau madrasah. Demikian pula halnya dalam
penyusunan pedoman instruksional, karena gurulah yang bertanggung jawab untuk
merencanakan, menyusun, menyampaikan dan mengevaluasi satuan pelajaran. Maka
karena itu tiap guru harus dapat melaksanakan fungsi sebagai pengembang
kurikulum.
D.
Pendekatan
Dalam Pengembangan Kurikulum Pesantren
Para ahli selama ini telah
mendapatkan sejumlah pendekatan umum dalam pengembangan kurikulum masing masing
berdasarkan fokus utama tertentu. Beberapa pendekatan tersebut adalah
1. Pendekatan
bidang studi (pendekatan disiplin ilmu)
Pendekatan
ini mengunakan bidang studi atau mata pelajaran sebagai dasar organisasi
kurikulum, misalkan kelompok bidang studi umum: matematika, sains, sejarah,
geografi dan sebagainya atau kelompok bidang studi agama: fiqih, bahasa arab,
al qu’ran hadist dan sebagainya. Yang diutamakan dalam pendekatan ini madalah
penguasaan bahan dan proses dalam disiplin ilmu tertentu.
2.
Pendekatan
interdispliner.
Pendekatan ini baerdasarkan atas
pemikiran bahwa masalah– masalah dalam kehidupan tidak hanya melibatkan satu
disiplin, akan tetapi memerlukan berbagai ilmu secara interdisipliner.
Pendekatan ini mencakup pendekatan –pendekatan khusus, termasuk:
a.
Pendekatan “ broad-
field”
Pendekatan ini berusaha
mengintegrasikan beberapa disiplin atau mata pelajaran yang saling berkaitan
agar siswa memahami ilmu pengetahuan tidak berada dalam vakum atau kehampaan,
tetapi merupakan bagian integral dari kehidupan manusia. Pendekatan ini juga
digunakan agar siswa memahami
hubungan
yang kompleks antara kejadian-kejadian didunia.
b.
Pendekatan kurikulum
inti
Kurikulum ini banyak
persamaannya dengan broad-field karena juga mengabungkan beberapa disilin ilmu.
Kurikulum diberikan berdasarkan suatu masalah sosial atau personal. Untuk
memecahkan masalah itu digunakan bahan dari berbagai ilmu yang berkaitan dengan
masalah itu.
Kurikulum ini berusaha
menghilangkan tembok pemisah yang tak wajar antara berbagai disiplin ilmu agar
siswa dapat menerapkan secara fungsoinal pengetahuan dan keterampilan yang
dipeolehnya dari berbagai disilin ilmu guna memecahkan masalah sosial personal
masa kini.
c.
Pendekatan fusi
Kurikulum ini memfusikan
atau menyatukan dua atau lebih disiplin tradisional menjadi bidang studi baru.
Semua pendekatan interdisipliner diatas memiliki tujuan yang sama yaitu agar
proses belajar mengajar lebih relevan dan bermakna serta lebih mudah dipahami
dalamkonteks kehidupan kita.
3.
Pendekatan
rekonstuksionisme
Pendekatan ini juga disebut rekontruksi
sosial karena memfokuskan kurikulum pada masalah penting yang dihadapi dalam
masyarakat seperti polusi, kemiskinan, ledakan penduduk dan sebagainya. Ada dua
kelompok gerakan rekonstuksionisme yang memiliki pandangan berbeda terhadap
kurikulum yaitu:
a.
Rekontruksionisme
konservatif
Yaitu menginginkan agar
pendidikan ditujukan kepada peningkatan mutu kehidupan individu maupun
masyarakat dengan mencari penyelesaian masalah yang paling mendesak yang
dihadapi masyarakat. Dalam proses belajar mengajar, metode pemecahan masalah
(problem solving) memegang peranan penting dalam mengunakan berbagai disiplin
ilmu.
b.
Rekonstruksionisme
radikal
Berpendapat bahwa banyak negara
mengadakan pembangunan dengan merugikan rakyat kecil yang miskin yang merupakan
mayoritas masyarakat. Elite yang berkuasa mengadakan tekanan terhadap massa
yang tak berdaya melalui sistem pendidikan yang diatur demi tujuan itu.
Golongan radikal ini menganjurkan agar pendidikan formal maupun non formal
mengabdikan diri demi tercapainya orde sosial baru berdasarkan pembagian kekuasaan
dan kekayaan yang lebih adil dan merata.
4.
Pendekatan humanistik
Kurikulum ini
berpusat pada siswa dan mengutamakan perkembangan afektif siswa sebagai
prasyarat dan sebagai bagian integral dari proses belajar. Para pendidik
humanistik yakin, bahwa kesejahteraan mental dan emosional nsiswa harus
dipandang sentral dalam kurikulum, agar belajar itu memberikan hasil maksimal.
Pendekatan
ini berdasarkan asumsi-asumsi berikut:
a.
siswa akan lebih giat
belajar dan bekerja bila harga dirinya dikembangkan sepenuhnya.
b.
Siswa diturut sertakan
dalam prencanaan dan pelaksanaan pelajaran akan merasa bertanggung jawab atas
keberhasilannya.
c.
Hasil belajar akan
meningkat dalm suasana saling mempercaya, saling membantu, saling mempedulikan
dan kebebasan dari ketegangan yang berlebihan.
d.
Kepedulian siswa akan
pelajaran memegang peranan penting dalam penguasaan bahan pelajaran itu.
e.
Evaluasi diri bagian
penting dari proses belajar yang memupuk
rasa harga diri
5.
Pendekatan pembangunan
nasional
Pendekatan ini terdiri dari tiga unsur
utama yaitu:
a.
Pendidikan
kewarganegaraan
Jenis pendidikan ini berorentasi
kepada sistem politik negara yang menentukan peranan, hak dan kewajiban tiap
warga negara. Dalam masyarakat demokratis, warganegara dapat dimasukkan dalam
tiga kategori, yakni: apatis, aktif dan pasif. Dalam hal ini, peranan
pendidikan adalah mempersiapkan siswa agar memperoleh pengetahuan, keterampilan
dan sikap untuk disumbangkan kepada kesejahteraan umum sebagi warga negara yang
aktif.
Konsep-konsep pendidikan pendidikan
kewarganegaraan lain dapat berupa keterampilan kepemimpinan, berpikir kritis,
pemecahan masalah, dan sebagainya serta sikap yang dituntut dari tiap warga
negara yang baik.
b.
Pendidikan pembangunan
nasional
Tujuan pendidikan ini
adalah mempersiapkan tenaga kerja yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan. Untuk itu harus diadakan proyeksi kebutuhan tenaga kerja yang
cermat. Para pakar tenaga kerja harus memperhitungkan dengan tepat jumlah guru
dan tenaga lain yang dipelukan untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut.
Sistem pendidikan diatur sedemikian rupa sehingga mampu menghasilkan tenaga
kerja menurut spesifikasi yang telah diproyeksikan dalam batas kempuan keuangan
negara. Para pengembang kurikulum bertugas mendesain program yang sesuai dengan
analisis jabatan yang akan diduduki.
c.
Pendidikan keterampilan
untuk kehidupan praktis
Keterampilan yang
diperlukan bagi kehidupan sehari-hari dapat dibagi dalam beberapa kategori yang
tidak hanya bercorak ketempilan akan tetapi juga mengandung aspek pengetahuan
dan sikap yakni:
1).
Keterampilan untuk mencari nafkah dan rangka sistemekonomi suatu negara
2).
Keterampilan untuk mengembangkan masyarakat
3).
Keterampilan untuk nmenyumbang kepada kesejahteraan umum
4).
Keterampilan sebagai warga negara yang baik
Pendekatan ini
menggabungkan humanisme dengan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan
pembanguna nasional. [5]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengembangan kurikulum pesantren
pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari visi pembangunan nasional yang
berupaya menyelamatkan dan memperbaiki kehidupan nasional yang tertera dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Oleh karena itu, pengembangan tersebut
hendaknya mengakomodasi tuntutan-tuntutan sistemik (Depdiknas, Depag/ Pekapontren)
dan lebih-lebih tuntutan-tuntutan sosiologis masyarakat Indonesia. Visi
tersebut secara rinci mencakup terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai,
demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat,
mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran
hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos
kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Menurut Nasution, kegiatan pengembangan
kurikulum meliputi dua proses utama yang lazim ditempuh dalam pengembangan
kurikulum pendidikan, termasuk pesantren, yakni: pengembangan pedoman kurikulum dan pengembangan instruksional. Pedoman
kurikulum berisi tentang normatif tentang isi kurikulum misalnya tentang latar
belakang yang berisi tentang tujuan dan landasan filosofis, sasaran peserta
didik, bidang studi, stuktur bahan pelajaran beserta silabusnya. Sedangkan
pedoman instruksional berisi tentang penjabaran lebih rinci dari pedoman
kurikulum untuk pengelolaan pembelajaran. Dengan demikian, podoman
instruksional disusun oleh guru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
pembelajaran atau sebagai pedoman implementasi kurikulum.
Dalam garis besarnya kurikulum pesantren
dapat dikembangkan melalui tahap-tahap berikut ini yaitu melakukan kajian
kebutuhan (needs assessment) untuk memperoleh faktor-faktor penentu kurikulum
serta latar belakangnya, Menentukan mata pelajaran yang akan diajarkan,
merumuskan tujuan pembelajaran, menentukan hasil belajar yang diharapkan dari
siswa dalam tiap mata pelajaran, menentukan topik-topik tiap-tiap mata
pelajaran, menentukan syarat-syarat yang dituntut dari siswa, menentukan bahan
yang harus dibaca siswa, menentukan strategi mengajar yang serasi serta
menyediakan berbagai sumber/alat peraga proses belajar mengajar, menentukan
alat evaluasi hasil belajar siswa serta skala penilaiannya, membuat rancangan
rencana penilaian kurikulum secara keseluruhan dan strategi perbaikannya.
Para ahli selama ini telah mendapatkan
sejumlah pendekatan umum dalam pengembangan kurikulum masing masing berdasarkan
fokus utama tertentu. Beberapa pendekatan tersebut adalah pendekatan bidang
studi (pendekatan disiplin ilmu), Pendekatan interdispliner, Pendekatan rekonstuksionisme,
Pendekatan humanistik, Pendekatan pembangunan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar.
2012. Manajemen Pengembangan kurikulu. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Masyhud, M. Sulthon.
Dkk. 2003. Manajemen Pondok Pesantren. Jakarta: Diva Pustaka.
Sanjaya, Wina. 2015. Kurikulum
dan Pembelajaran (Teori dan Praktek KTSP), Jakarta: Prenadamedia
Group.
[1] Oemar Hamalik, Manajemen
Pengembangan kurikulum, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012. Hal 90
[2] M. Sulthon Masyhud, dkk, Manajemen
Pondok Pesantren, Jakarta: Diva Pustaka, 2003. Hal: 73-77
[3] Wina Sanjaya, kurikulum dan pembelajaran (Teori dan Praktek KTSP),
Jakarta: Prenadamedia Group, 2015. Hal 35-36
[4] M. Sulthon Masyhud, dkk, Manajemen
Pondok Pesantren, Jakarta: Diva Pustaka, 2003. Hal: 78
[5] M. Sulthon Masyhud, dkk, Manajemen
Pondok Pesantren, Jakarta: Diva Pustaka, 2003. Hal: 79-88
Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manajemen peserta didik termasuk salah satu bagian dari manajemen sekolah
secara keseluruhan. Manajemen sekolah tersebut meliputi: manajemen pengajaran,
manajemen peserta didik, manajemen tenaga kependidikan, manajemen sarana dan
prasarana, manajemen keuangan, manajemen kelas, manajemen hubungan sekolah dan
masyarakat, dan manajemen layanan khusus.
Manajemen peserta didik keberadaannya sangat dibutuhkan di lembaga
pendidikan karena merupakan subyek sekaligus obyek dalam proses transformasi
ilmu dan keterampilan. Penerimaan peserta didik baru sebenarnya adalah salah
satu kegiatan manajemen peserta didik yang sangat penting. Dikatakan demikian,
karena jika tidak ada peserta didik yang diterima di sekolah, berarti tidak ada
yang harus ditangani atau diatur.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Kebijakan
Penerimaan Peserta Didik?
2. Bagaimana Sistem Penerimaan Peserta Didik?
3. Apa saja Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru?
4. Bagaimana Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru?
5. Bagaimana Problema Penerimaan Peserta Didi Baru?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Kebijakan
Penerimaan Peserta Didik
2. Untuk mengetahui Sistem Penerimaan Peserta Didik
3. Untuk mengetahui Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru
4. Untuk mengetahui Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
5. Untuk mengetahui Problema Penerimaan Peserta Didi Baru
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan
Penerimaan Peserta Didik
Kebijkan penerimaan
peserta didik baru sebenarnya menggunakan dasar-dasar menajeman peserta didik, bahwa
agar seseorang diterima sebagai peserta didik suatu lembaga pendidikan seperti
sekolah, haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah
ditentukan. Sungguhpun setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan
layanan pendidikan, tidak secara otomatis mereka dapat diterima disuatu lembaga
pendidikan seperti sekolah. Sebab, untuk dapat diterima menjadi peserta didik
di sekolah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah
ditentukan.
Kebijakan operasional
penerimaan peserta didik baru, memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang
saat diterima di suatu sekolah. Penentuan mengenai jumlah peseta didik, tentu
juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada di sekolah (faktor
kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas
baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran yang tersedia,
prasarana dan saranayang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peseta
didik yang tinggal di kelas satu, dan sebagainya.
Kebijakan operasional
penermaan peserta didik, juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau
penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik. Selain itu, kebijkan
penerimaan pesrta didik, juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai
dan kapan diakhiri. Selanjutnya, kebijakan penerimaan pesrta didik harus juga
memuat tentang personalia-personalia yang akan terlihat dalam pendaftaran,
seleksi dan penerimaan pesrta didik.
Kebijakan penerimaan
peserta didik ini dibuat berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
dinas pendidikan kabupaten/kota. Petunjuk demikian harus dipedomani, karena ia
memang dibuat dalam rangka mendapatkan calon peserta didik sebagaimana yang
diinginkan atau diidealkan.[1]
B. Sistem Penerimaan Peserta Didik
Sistem yang dimaksudkan
disini lebih menunjuk kepada cara. Berarti, sistem penerimaan peserta didik
adalah cara penerimaan peserta didik baru.
Ada dua macam sistem
penerimaan peserta didik baru. Pertama,
dengan menggunakan sistem promosi, sedangka yang kedua dengan menggukan sistem
seleksi. Yang dimaksud dengan sistem promosi penerimaan pesert didik, yang
sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar sebagai pserta
didik di suatu sekolah, diterima semua begitu saja. Sehingga mereka yang
mendaftar menjadi peserta didik, tidak ada yang ditolak. Sistem promosi
demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang
dari jatah atau daya tampung yang ditentukan.
Kedua, adala sistem seleksi.
Sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi
berdasarka daftar nilai Ujian Akhir Nasional (UAN), yang kedua berdasarkan
Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK), sedangkan yang ketiga adalah seleksi
berdasarkan hasil tes masuk.
Pada masa sekarang ini,
di sekolah-sekolah lanjutan, baik lanjutan pertama maupun tingkat atas, sudah
menggukan sistem UAN. Dengan demikian, peserta didik yang akan diterima
dirangking UAN-nya. Mereka yang berada pada rangking yang telah ditentukan akan
diterima di sekolah tersebut. Pada sistem demikian, sekolah sebelumnya
menetukan berapa daya tampung sekolahnya.
Sistem seleksi dengan
Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK) dilakukan dengan cara mengamati secara
menyeluruh terhadap peserta didik pada sekolah sebelumnya. Prestasi tersebut
diamati melalui buku raport semester pertama sampai dengan raport terakhir.
Sistem demikian, umumnya lebih memberikan kesempatan yang besar kepada peserta
didik unggulan di suatu sekolah. Mereka yang nilai raportnya cenderung baik
sejak semester awal, memiliki kesempatan untuk diterima, sebaliknya mereka yang
raportynya jelek, kesempatannya sedikit untuk diterima.
Meskipun demikian,
diterima atau tidaknya calon peserta didik tersebut, masih juga bergantung
kepada seberapa banyaknya calon peserta didik yang mendaftar atau memilih pada
jurusan yang ingin dimasuki. Semakin banyak pendaftar atau peminatnya,
persaingannya akan semakin ketat.
Sistem seleksi dengan
tes masuk adalah bahwa mereka yang mendaftar di suatu sekolah terlebih dahulu
diwajibkan menyelesaikan serangkain tugas yang berupa soal-soal tes. Jika yang
bersangkutan dapat menyelesaikan suatu tugas berdasarkan kriteria tertentu yang
telah ditentukan maka ia akan diterima. Sebaliknya jika mereka tidak dapat
menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, yang
bersangkutan tidak diterima sebagai peserta didik.
Sistem seleksi ini
lazimnya dilakukan melalui dua tahap, yakni seleksi administratif dan baru
kemudian seleksi akademik. Selsi administratif adalah seleksi atas
kelengkapan-kelengkapan administratif calon. Apakah kelengkapan-kelengkapan
administratif yang dipersyaratkan bagi calon telah dapat dipenuhi ataukah tidak
(lihat pada bagian persyaratan masuk sekolah). Jika calon tidak dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan administratif yang telah ditentukan maka mereka tidak
dapat mengikuti seleksi akademik.
Meskipun demikian,
sekolah juga masih dapat memberikan kebijaksanaan kepada masing-masing calon,
misalnya saja menunda pemenuhan persyaratan administratif dengan batas waktu
yang telah ditentukan, sebab dengan cara demikian, sekolah memang akan lebih
mudah merekrut calon-calon yang lebih potensial. Jangan sampai calon yang
potensial gagal mengikuti seleksi, hanya karena tertundanya persyaratan
administratif, karena ada kalanya persyaratan administratif demikian melibatkan
instansi lain dalam hal pemenuhannya.
Adapun seleksi
akademik, adalah suatu aktivitas yang bermaksud mengetahui kemampuan akademik
calon. Apakah calon yang akan diterima di suatu sekolah tersebut dapat memenuhi
kemampuan pesyaratan yang ditentukan ataukah tidak. Jika kemampuan prasyarat
yang diinginkan oleh sekolah tidak dapat dipenuhi maka yang bersangkutan tidak
diterima sebagai calon peserta didik. Sebaliknya, jika calon dapat memenuhi
kemampuan prasyarat yang ditentukan maka yang bersnagkutan akan diterima
sebagai peserta didik di sekolah tersebut.[2]
C. Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa atau
tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik. Ada tiga macam
kriteria penerimaan peserta didik: pertama,
adalah kriteria acuan patokan (standard
criterian referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan
atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah
terlebih dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan
minimal setingkat dengan sekolah yang menerima peserta didik.
Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria, jika
semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi memenuhi patokan minimal yang
ditentukan maka mereka harus diterima semua. Sebaliknya, jika calon peserta
didik yang mendaftar kurang memenuhi patokan minimal yang telah ditentukan,
peserta didik akan ditolak atau tidak diterima.
Kedua, kiteria acuan norma (norm criterian
referenced), yaitu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas
keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini
sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta
didik. Keseluruhan prestasi peserta didik
dijumlah, kemudian dicari rata-ratanya. Calon peserta didik yang
nilainya berada dan di atas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat
diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah rata-rata
termasuk peserta didik yang tidak diterima.
Ketiga, kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah
terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampungnya, atau berapa calon
peserta didik baru yang akan diterima. Setelah sekolah menentukan, kemudian
merangking prestasi siswa maulai dari yang berprestasi paling tinggi sampai
dengan prestasi paling rendah. Penentuan peserta didik yang diterima dilakukan
dengan cara mengurut dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut
terpenuhi.
Jika ada di antara siswa yang sama rangkingnya, sedangkan mereka
sama-sama berada di rangking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil
kebijaksanaan antara lain, melalui tes ulang atas siswa-siswa yang rangkingnya
sama tersebut. Atau, dapat pula memilih di antara mereka dengan mengamati
prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan
menempatkannya dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon
peserta didik yang rangking berada di atasnya mengundurkan diri, yang
bersangkkutan dipanggil untuk mengisi formasi tersebut.
Alternatif mana yang diplih, tentulah harus disepakati bersama dengan
tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan, sebab dengan
penetapan demikian terlebih dahulu, telah terdapat kesepakatan bersama antara
para personilia sekolah yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat penerimaan
peserta didik baru.[3]
D. Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan peserta
didik termasuk salah satu aktivitas penting dalam manajemen peserta didik.
Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa kualitas input yang dapat
diterima oleh sekolah tersebut.
Adapun prosedur
penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia penerimaan peserta
didik baru, rapat penentuan peserta didik baru, pembuatan, pemasangan atau
pengiriman pengumuman, pendaftaran peserta didik baru, seleksi, penentuan
peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik yang diterima dan
registrasi peserta didik yang diterima.
Secara lebih jelas
langkah-langkah rekruitmen peserta didik baru tersebut dijelaskan sebagai
berikut ini:
Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
Kegiatan pertama yang
harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam penerimaan peserta didik baru adalah
pembentukan panitia. Panitia ini dibentuk, dengan maksud agar secepat mungkin
melaksanakan pekerjaannya. Panitia yang sudah terbentuk, umumnya diformalkan
dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Susunan panitia
penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatif sebagai berikut:
a. Ketua Umum : Kepala Sekolah
b. Ketua Pelaksana : Wakil Kepala
Sekolah Urusan Kesiswaan
c. Sekretaris : Kepala Tata
Usaha atau Guru
d. Bendahara : Bendaharawan
Sekolah
e. Pembantu Umum : Guru
f. Seksi-seksi
1. Seksi Kesekretariatan :
Pengawas Tata Usaha
2. Seksi Pengumuman/Publikasi : Guru
3. Seksi Pendaftaran :
Guru
4. Seksi Seleksi :
Guru
5. Seksi Kepengawasan :
Guru
Adapun deskripsi tugas
masing-masing panitia adalah sebagai berikut:
1. Ketua Umum
Bertanggung jawab secara umum atas pelaksanaan peserta didik baru, baik
yang sifatnya ke dalam, maupun ke luar.
2. Ketua Pelaksana
Bertanggung jawab atas terselenggaranya penerimaan peserta didik baru sejak
awal perencanaan sampai dengan yang diinginkan.
3. Sekretaris
Bertanggung jawab atas tersusunnya konsep menyeluruh mengenai penerimaan
peserta didik baru.
4. Bendahara
Bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran anggaran penerimaan
peserta didik baru dengan sepengetahuan ketua pelaksana.
5. Pembantu Umum
Membantu ketua umum, ketua pelaksana, sekretaris dan bendahara jika sedang
dibutuhkan.
6. Seksi Kesekretariatan
Membantu sekretaris dalam hal pencatatan, penyimpanan, pengadaan, pencarian
kembali dan pengiriman konsep-konsep, keterangan-keterangan dan data-data yang diperlukan dalam
penerimaan pserta didik baru.
7. Seksi Pengumuman/Publikasi
Mengumumkan penerimaan peserta didik baru sehingga dapat diketahui oleh
sebanyak mungkin calon peserta didik yang dapat memsuki sekolah.
8. Seksi Pendaftaran
a. Melakukan pendaftaran calon peserta didik baru berdasarkan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan.
b. Melakukan pendaftaran ulang atas peserta didik yang telah dinyatakan
diterima.
9. Seksi Pengawasan
Mengatur para pengawas sehingga mereka melaksanakan tugas kepengawasan
ujian secara tertib dan disiplin.
10. Seksi Seleksi
Mengadakan seleksi atas peserta didik berdasarkan ketentuan yang telah
dibuat bersama.
Rapat Penerimaan Peserta Didik
Rapat penerimaan
peserta didik dipimpin oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan. Yang
dbicarakan dalam rapat ini adalah keseluruhan ketentuan penerimaan peserta
didik baru. Walaupun penerimaan pserta didik merupakan pekerjaan rutin yang
dilakukan setiap tahun, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan
penerimaan harus senantiasa dibicarakan agar tidak dilupakan oleh mereka yang
terlibat.
Dalam rapat ini,
keseluruhan anggota panitia dapat berbicara sesuai dengan kapasitas mereka
masing-masing. Aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan dibicarakan setuntas
mungkin sehingga setelah rapat selesai, seluruh anggota panitia tinggal
menindaklanjuti. Apa yang sudah diputuskan dalam rapat hendaknya tidak di mentahkan,
melainkan diikuti dengan langkah selanjutnya.
Hasil rapat panitia
penerimaan peserta didik baru tersebut, dicatat dalam buku notulen rapat. Buku
notulen rapat merupakan bukubcatatan tentang rapat yang dapat dijadikan sebagai
salah satu bahan untuk membuat keputusan-keputusan sekolah. Dalam rapat banyak
sekali pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan cemerlang yang perlu
didokumentasikan. Bahan untuk mendokumentasikannya melalui buku catatan rapat.
Hal-hal yang tercantum
dalam buku notulen rapat adalah:
1. Tanggal rapat
2. Waktu rapat
3. Tempat rapat
4. Agenda rapat
5. Daftar hadir peserta rapat
6. Hal-hal yang menjadi keputusan rapat[4]
Pembuatan, Pengiriman atau Pemasangan Pengumuman
Setelah rapat mengenai penerimaan pserta didik baru berhasil mengambil keputusan-keputusan
penting, seksi pengumuman yang berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Gambaran singkat mengenai sekolah. Gambaran singkat ini, bisa meluputi
sejarahnya, kelengkapan gedung yang dimiliki, fasilitas-fasilitas sekolah yang
dimiliki serta tenaga-tenaga kependidikan: guru, pustakawan, laboran, dan
sebagainya. Dengan gambaran demikian, bisa juga dikemukakan prospektif sekolah
tersebut.
2. Persyaratan pendaftaran peserta didik baru yang meliputi:
a. Lulusan ujian yang ditunjukkan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau
Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menyatakan lulus.
b. Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
dan POLRI atau Kepala Sekolah.
c. Berbadan sehat yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari dokter.
d. Salinan STTB atau Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah dengan Daftra
Nilai yang dimiliki.
e. Salinan raport peserta didik disekolah sebelumnya.
f. Membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Melampirkan pas foto ukuran 4x6 sesuai yang diminta oleh sekolah.
h. Batasan umur (yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Kelahiran).
3. Cara pendaftaran meliputi, pendaftaran secara kolektif melalui Kepala
Sekolah tempat dimana peserta tersebut sebelumnya sekolah. Kedua, pendaftaran
secara individual oleh masing-masing calon peserta didik. Hendaknya dijelaskan,
apakah pendaftran selain secara kolektif oleh kepala sekolah tersebut, dapat
diwakilkan oleh oarng lain atau tidak.
4. Waktu pendaftaran, yang memuat keterangan kapan waktu pendaftran dimulai
dan kapan pendaftaran diakhiri. Waktu pendaftaran ini meliputi: hari, tanggal
dan jam pelayanan.
5. Tempat pendaftaran yang menyatakan dimana saja calon peserta didik tersebut
dapat mendafatarkan diri. Tempat pendaftaran ini disarankan agar berada
ditempat yang mudah dijangkau oleh peserta didik.
6. Berapa uang pendaftarannya, dan kepada siapa uang tersebut harus diserahkan
(melalui petugas pendaftaran atau bank yang ditunjuk), serta bagaimana cara
pembayarannya (tunai atau mengangsur).
7. Waktu dan tempat seleksi dilakukan (hari, tanggal, jam, dan tempat).
8. Kapan pengumuman hasil seleksi diumumkan, dan dimana calon peserta didik
tersebut dapat memperolehnya.
Pengumuman yang telah dibuat hendaknya ditempelkan pada tempat-tempat yang
strategis agar dapat dibaca oleh para calon peserta didik. Selain itu,
pengumuman dapat juga dikirimkan ke sekolah tempat konsentrasi peserta didik
berada. Dengan cara demikian, calon peserta didik akan mengetahui tentang
adanya penerimaan peserta didik disuatu sekolah.[5]
Pendaftaran calon peserta didik baru
Yang harus disediakan
pada saat pendaftaran peserta didik baru adalah loket pendaftaran, loket
informasi, dan formulir pendaftaran. Sedangkan yang harus diketahui oleh calon
peserta adalah kapan formulir boleh diambil, bagaimana cara pengisian formulir
tersebut, dan kapan formulir yang sudah terisi dikembalikan. Loket pendaftaran
haruslah dibuka secukupnya sehingga para calon tidak terlalu lama antrinya.
Selanjutnya, jangan sampai dibuka terlalu banyak, karena akan memboroskan
tenaga.
Yang harus disiapkan
diloket pendaftaran ini adalah seorang
petugas yang mengatur antrian calon peserta didik. Jangan smpai mereka
berebutan ketika akan mengambil.
Khusus mengenai
pengambilan formulir pendaftaran hendaknya diatur, mereka yang datang lebih dahulu
didepan, menyusul yang datang kemudian. Loket informasi disediakan untuk
peserta didik yang menginginkan informasi mengenai hal-hal yang belum jelas
dalam pengumuman. Loket ini juga memberikan keterangan dan informasi kepada
calon peserta didik yang mengalami kesuliatan, baik kesulitan dalam hal
pengisian formulir maupun kesulitan teknis lainnya.
Formulir hendaknya
disediakan secukupnya berdasarkan antisipasi awal. Semakin banyak formulir yang
terdistribusi berarti semakin besar peluang tersebut untuk mendapatkan siswa
sesuai dengan yang diinginkan. Sangat ideal, jika semua calon peserta didik
yang akan masuk ke sekolah tersebut, mendapatkan formulir semua. Dengan cara
demikian, mereka mendapatkan peluang yang sama untuk mengikuti tes.
Jika pengisian formulir
tersebut memang membutuhkan penjelasan, maka sekolah dapat menerbitakan
petunjuk pengisian formulir. Batas waktu pengambilan formulir juga harus jelas,
dan diterapkan secara konsisten. Harus disebutkan dengan jelas, konsekuesinya
jika calon peserta didik terlambat mengembalikan formulir. [6]
Seleksi peserta didik baru
Seleksi peserta didik baru, sebagaimana dikemukakan
diatas, selain dengan menggunakan nilai raport (jika menggunaka sistem PMDK)
dan nilai eptanas murni (jika menggunakan sistem DANEM), juga menggunakan tes.
Jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka beberapa hal perlu
diperhatikan adalah mengatur pengawas tes, dan peserta tes.
Pengawas tes perlu
diatur, agar mereka dapat mengerjakan tugasnya sesuai dengan yang ditentukan.
Para pengawas ini, sehari sebelum melaksanakan tugasnya, perlu diberi
pengarahan terlebih dahulu mengenai apa yang boleh mereka lakukan dan apa yang
tidak pada saat pelayanan tes. Mereka juga diberitahhu, kapan atau jam berapa
harus datang pada hari pelaksanaan tes. Untuk itu, perlu ditetapkan tata tertib
pengawas dalam pelaksanaan tes.
Adapun tata tertib
pengawas ini meliputi sebgai berikut:
1. Datang satu setengah jam sebelum pelaksanaan tes dimulai. Misalnya, bila
pelaksanaan tes mulai jam 08.00 waktu setempat, pengawas tes harus berada di
sekretariat lokasi tes pada jam 06.30 waktu setempat.
2. Menandatangani daftar hadir pengawas di sekretariat lokasi tes.
3. Menerima naskah soal-soal tes dan lembar jawabannya, daftar presensi
peserta, album foto peserta, dan berita acara pelaksanaan tes. Pada saat
menerima tersebut pengawas tes menandatangani serah terima soal dihadpan seksi
pengawas.
4. Memakai tanda pengawas yang disediakan oleh panitia disaku baju kiri.
5. Datang diruang pengawasan setengah jam sebelum tes dimulai.
6. Mempersilahkan calon peserta didik masuk ruangan dengan antri satu persatu
sambil menujukkan tanda peserta tes. Pada saat calon peserta didik menunjukkan
kartu, pengawas mencocokkan foto calon dengan wajahnya.
7. Pengawas memberitahu kepada peserta tes, bahwa yang boleh dibawa ke ruang
tes hanyalah alat-alat tulis. Sementara buku-buku, kalkulator, tas, alat-alat
seperti logaritma harus dikeluarakan dari ruang tes.
8. Memriksa apakah calon peserta didik telah menempati tempat sesuai dengan
nomor yang tertempel pada kursi peserta.
9. Membacakan tata tertib peserta tes secara jelas dan, sehingga semua peserta
dapat menangkap tata tertib yang dibacakan dengan baik.
10. Membagikan buku soal-soal tes kepada peserta dengan posisi tertelungkup dan
terbalik sambil membagikan pengawas menginformasikan, bahwa buku soal tes tidak
boleh dijamah sebelum ada perintah dari pengawas.
11. Setelah waktu menunjukkan bahwa pengerjaan test harus dimulai, pengawas
memberikan aba-aba bahwa pengerjaan tes dapat dimulai.
12. Ketika peserta sedang mengerjakan soal-soal tes, pengawas mengedarkan
daftar presensi. Sambil mengedarkan presensi pengawas memeriksa apakah nama,
foto dan tandatangan peserta sama persis antara yang berada di album peserta,
kartu peserta, daftar presensi dan lembar jawaban. Pengawas juga mengawasi
apakah pas foto sama dengan wajah peserta tes.
13. Pengawas membuat berita acara, tentang jumlah peserta tes yang hadir dan
tidak hadir serta jalannya pelaksanaan tes.
14. Ketika waktu penyelesaian pengerjaan soal-soal tes kurang sepuluh menit,
pengawas mengingatkan kepada peserta bahwa waktu pengerjaan tes kurang sepuluh
menit pengawas juga mengingatkan kepada peserta, agar mengecek kembali apakah
identitas pad lembar jawaban telah diisi lengkap atau belum.
15. Setelah waktu habis, pengawas memberi aba-aba bahwa waktu tes telah habis,
dan setiap peserta harus meletakkan alat-alat tulis. Pengawas memberi aba-aba
bahwa peserta tidak boleh meninggalkan sebelum mendapatkan perintah dari
pengawas.
16. Pengawas mengambil satu persatu lembar jawaban dari peserta dan
mengurutkannya dari nomor urut kecil sampai besar.
17. Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta sudah boleh meninggalkan ruang tes.
18. Pengawas menyerahkan lembar jawaban kepada seksi pengawas berikut daftar
presensi, berita acara pelaksanaan tes, buku album peserta dan menandatangani
serah terima lembar jawaban.
Peserta tes juga perlu diatur, agar selain mereka dapat mengikuti seleksi
dengan baik, tenang dan tertib, juga sekolah bisa mendapatkan calon peserta
yang unggul sesuai dengan yang ditentukan.
Adapun tata tertib yang harus dibacakan oleh pengawas kepada peserta adalah
sebagai berikut:
1. Sehari sebelum pelaksanaan ujian peserta telah mengetahui ruang dan tempat
tes.
2. Perserta sudah berada di lokasi ujian lima belas menit sebulum tes dimulai.
3. Peserta tidak boleh masuk ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari
pengawas.
4. Peserta dapat berpakaian bebas asalkan tetap rapi dan sopan.
5. Pada saat masuk ruangan harus menunjukkan kartu peserta kapada pengawas.
6. Peserta tidak boleh menjamah buku soal sebalum mendapat aba-aba dari
pengawas.
7. Peserta tidak boleh keluar ruangan sebelum pelaksanaan tes berlangsung.
Peserta tes dapat keluar setelah mendapat ijin dari pengawas.
8. Peserta tidak boleh saling meminjamkan alat-alat tulis kepada peserta
lainnya.
9. Peserta harus mengerjakan sendiri soal-soal tes dan tidak boleh curang.
10. Waktu mengerjakan tes peserta tidak boleh menoleh dan membantu peserta
lain.
11. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum mendapatka aba-aba dari
pengawas.
12. Setelah pengawas menyatakan waktu tes habis, peserta harus berhenti
bekerja.
13. Pelanggaran atas tata tertib berakibat tidak diturutsertakannya peserta
dalam seleksi peserta didik.[7]
Penentuan Peserta Didik yang Diterima
Pada sekolah yang
sistem penerimaannya berdasarkan DANEM, siswa yang diterima didasarkan atas
rangking DANEM yang dibuat. Sedngkan sekolah yang menggunakan sistem PMDK,
penerimaannya didasarkan atas hasil rangking nilai raport peserta didik.
Sementara pada sekolah-sekolah yang menggunakan sistem tes, dalam penerimaannya
didasrkan atas hasil tes.
Hasil penerimaan
peserta didik berupa tiga macan kebijaksanaan sekolah, yakni peserta didik yang
diterima, peserta didik cadangan dan pesrta didik yang tidak diterima. Dan
hasilnya kemudian diumumkan.
Ada dua macam
pengumuman tertutup dan terbuka. Yang dimaksud dengan pengumuman tertutup
adalah suatu pengumuman tentang diterima tidaknya seseorang menjadi peserta
didik secara tertutup melalui surat.
Adapun yang dimaksud
dengan sistem terbuka adalah pengumuman secara terbuka mengenai peserta didik
yang diterima dan yang menjadi cadangan. Dan umumnya pengumuman tersebut
ditempelkan di papan pengumuman.[8]
Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik
yang di nyatakan diterima diharuskan mendaftar ulang dengan memenuhi
persyaratan dan kelengkapan yang diminta oleh sekolah. Sekolah harus menetapkan
batas pendaftaran ulang dimulai dan ditutup jika pendaftaran ulang dinyatakan
ditutup, maka calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang dinyatakan gugur.
Dan kemudian dapat diisi dengan cadangan. Pemanggilan cadangan didasarkan atas
rangking nilai yang telah dibuat pada saat penentuan peserta didik yang
diterima yang menjadi cadangan.
Peserta didik yang
mendaftar ulang dicatat dalam buku induk sekolah. Yang dimaksud dengan buku
induk sekolah adalah buku yang memuat mengenai diri peserta didik yang
bersekolah disekolahnya.
Adapun hal-hal yang
tercantum dala buku induk adalah sebagai berikut:
1. Nomor urut
2. Nomor induk
3. Identitas peserta didik
4. Identitas orang tua atau wali peserta didik
5. Latar belakang pendidikan peserta didik
a. Asal sekolah (SD) dan nomor STTB atau ijazah peserta didik
b. Asal sekolah (SMP) dan nomor STTP atau ijazah peserta didik
6. Nilai raport peserta didik disekolah tiap semester.[9]
E. Problema Penerimaan
Peserta Didik Baru
Ada banyak problem
penerimaan peserta didik baru yang harus dipecahkan. Pertama, adanya peserta didik yang hasil nilai tesnya, jumlah danem
dan kecakapannya sama, dan mereka sama-sama berada pada batas bawah penerimaan.
Guna menetukan peserta didik mana yang diterima, hal demikian tidaklah mudah.
Kedua, adanya calon peserta
didik yang dari segi kemampuan masih kalah dibandingkan dengan yang lainnya,
sementara yang bersangkutan mendapatkan nota dari pejabat tertentu yang
mempunyai kekuasaan tinggi di daerah di mana sekolah tersebut berada.
Ketiga, terbatasnya daya
tampung dan sarana dan prasarana sekolah, sementara di daerah tersebut sangat
banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi.
Ketiga problema
demikian, haruslah dapat dipecahkan dengan baik dan bijaksana oleh kepala
sekolah bersama dengan aparat sekolah lainnya.[10]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penerimaan peserta
didik baru adalah salah satu kegiatan dari manajemen peserta didik, yang
bekerja dibidang penerimaan peserta didik mulai dari pembentukan panitia, rapat
penerimaan, pembuatan dan pemasangan pengumuman, pendaftaran,seleksi, penentuan
peserta didik yang diterima,serta pendaftaran ulang.
Dalam penerimaan
peserta didik terdapat kebijakan operasional yang memuat aturan mengenai jumlah
peserta didik yang diterima di sekolah, dan juga memuat sistem pendaftaran dan
seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik. Ada pula
sistem penerimaan peserta didik yang pertama dengan menggunakan sistem promosi
yang sebelumnya tanpa menggunakan sistem seleksi dan yang kedua yaitu
menggunakan sistem seleksi yang berdasarkan nilai DANEM dan PMDK.
Ada juga kriteria dalam
penerimaan peserta didik baru yaitu kriteria acuan patokan, kriteria acuan
norma dan juga kriteria atas daya tampung. Tapi tidak di pungkiri juga beberapa
problema dalam penerimaan peserta didik baru tapi tetap juga dapat di pecahkan
masalah tersebut oleh kepala sekolah dengan menggunakan rapat beserta aparat
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Prihatin, Eka, 2014, “Manajemen
Peserta Didik”, Bandung; ALFABETA.
Imron, Ali, 2012, “Manajemen
Peserta Didik Berbasis Sekolah”, Jakarta, PT Bumi Aksara.
Langganan:
Postingan (Atom)